Polsek Muara Bangkahulu Tangkap Pelaku Penggelapan

Gambar

Diposting: 27 Oct 2020

Konferensi Pers Oleh Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Senin, 26 Oktober 2020. Foto/Dok



Indo Barat – Seorang pria berinisial ES (33) warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah terpaksa berurusan dengan polisi.



Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polda Bengkulu bekerjasama dengan Jajaran Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah karena diduga kuat sebagai terduga pelaku penggelapan.



Dalam Konferensi Pers bersama awak media kemarin Senin (26/10/2020), Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, SH, S.IK, MM., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Nur Huda, SH, dan anggota Bripka Yainudin, menerangkan bahwa terduga pelaku ES (33) Tuna Karya asal Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jajaran Polsek Gunung Sugih Polda Lampung.



“Terduga pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari korban LA (35) Mahasiswa warga Kelurahan Bentiring Permai yang menyatakan bahwa pelaku datang kerumah dan meminjam motor Honda CB 150 warna putih tahun 2013 pada tanggal 10 Oktober yang lalu dengan alasan akan mengambil uang di ATM” terangnya sembari menambahkan pelaku kemudian tidak pernah kembali.



Merasa dirugikan hingga kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah), korban membuat laporan ke Polsek Muara Bangkahulu yang kemudian melakukan tindakan penyelidikan hingga menemukan petunjuk pada tanggal 23 Oktober yang mengarah bahwa pelaku pulang kedaerah asalnya di Lampung.



"Dari keterangan sementara, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual di daerah Lintang Provinsi Sumatera Selatan yang mana kemudian uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kembali kedaerah asalnya," pungkas Kapolsek.



Penulis  : Yogi Y

Editor: Alfridho AP