Kurir Sabu Jaringan Lapas Bentiring Dibekuk Polisi Bersama 22 Paket BB

Gambar

Diposting: 19 Mar 2021

Tersangka IH (26) mengenakan baju biru menghadap ke belakang, Foto: Dok



News - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis sabu yang berperan sebagai kurir berinisial IH (26) warga Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.



Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi S.Ik., M.H., melalui Kasubdit I AKBP Dheny Budiono, S.Ik didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., mengungkapankan, tersangka IH ditangkap kemarin, Kamis, (18/03/21 ) saat sedang transaski. 



”Barang buktinya 22 paket dengan nilai 10 juta rupiah, TKP nya di depan SMK 5 jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu” ungkap Kasubdit I Dit Resnarkoba saat menggelar press conference di ruang Humas Polda Bengkulu, Jumat, (19/03/2021)



Selain menangkap tersangka IH pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 21 paket yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket berukuran sedang, 1 Unit HP merk Xiaomi serta satu buah sim card , 



Polisi juga menemukan 1 buah buku catatan transaksi dan bon, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit kendaraan roda 2 merk Vixion.



”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli” Jelas Kasubdit I Resnarkoba.



Sedangkan menurut pengakuan tersangka IH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial OT.



”Kita masih menyelidiki bagaimana IH dan OT ini melakukan komunikasi transaksi keduanya” kata dia. 



Editor: Alfridho Ade Permana