Polres Rejang Lebong Dalami Kasus Penggelapan Uang Arisan

Diposting: 08 Jul 2022
Tersangka penggelapan uang arisan Bu (24) saat digelandang ke sel tahanan Polres Rejang Lebong. Kamis, 7 Juli 2022. Foto/Dok
Interaktif News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong terus mendalami kasus penggelapan dan penipuan uang arisan yang dilakukan BOA alias Bu (24) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK dalam release yang digelar, Kamis (7/07/2022) mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna putih yang diduga dibeli pelaku dari uang peserta arisan oper slot.
” Kita juga telah mengamankan satu unit motor Honda Scoopy yang diakui tersangka BOA alias Bu dibeli dari uang peserta arisan oper Slot," kata AKP Sampson.
Selain itu sebut Sampson, arisan yang dikelola pelaku sejak tahun 2018 lalu dan sejak itu juga sudah mulai menggelapkan atau menggunakan uang peserta arisan untuk memenuhi keperluan pribadinya. Karena arisan tersebut dikelola sendiri, mencari peserta sendiri dan juga dinikmati sendiri.
‘’Keterangan Bu ini, arisan sudah dikelolanya sejak tahun 2018 lalu dan sejak saat itu memang uang peserta arisan sudah banyak yang terpakai untuk kebutuhannya pribadi. Terbaru atau sejak tahun 2022 ini, Bu mulai menawarkan arisan oper slot yang ternyata datanya fiktif dan pembayarannya macet,’’ terang Sampson.
Dilanjutkan Sampson, untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. Juga Pasal 46 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
”Saat dinformasikan menghilang, keterangan Bu dia ke Kota Bengkulu untuk mengantar orang tuanya berobat. Kemudian kembali lagi ke Kabupaten Rejang Lebong hingga akhirnya berhasil kita amankan di kawasan Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan beberapa hari yang lalu," imbuh Kasat Reskrim.
Ditambahkan Sampson, terkait informasi penggunaan uang untuk membeli perhiasan dan biaya pernikahannya, sejauh ini masih mereka dalami untuk mencari bukti-bukti. Termasuk keterlibatan suami Bu berinisial AG dan orang tua Bu sendiri dalam pengelolaan maupun aliran uang dari arisan tersebut.
‘’Kita masih melakukan pengecekan rekening koran milik Bu di beberapa bank dan tergantung nanti bagaimana hasilnya. Kita cek dulu apakah ada mutasi ke rekening lainnya, baik suami, orang tua atau orang lain dari rekening tersangka Bu. Kalau soal uang arisan dibelikan perhiasan maupun untuk biaya pernikahan, ini masih kita dalami karena perlu bukti-bukti," kata Kasat Reskrim.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Rejang Lebong Turunkan Personel Gabungan Razia Cegah TPPO
08 Jun 2023
-
Coklat dan Bunga untuk Warga Patuh Lalu Lintas
14 Feb 2023
-
Polres Rejang Lebong Berantas Jasa Pengawalan Liar
05 Dec 2022
-
Komplotan Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Rejang Lebong Ditangkap
17 Nov 2022
-
Polres Rejang Lebong Tangkap Dua Oknum Mahasiswa Usai Beli Sabu
07 Nov 2022