Satu Tersangka Penggelapan Motor dan Dua Penadah Diringkus

Diposting: 06 Jun 2022
Ketiga tersangka saat digelandang Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu. Foto/Dok
Interaktif News - Satu orang tersangka penggelapan sepeda motor berinisial TP (24) warga Kecamatan Air Periukan Kab.Seluma serta dua orang tersangka penadah berinisial JA (39) warga Kecamatan Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), OS (39) warga Kec.Pematang tiga Kab.Bengkulu Tengah berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
” Tersangka melakukan aksi penggelapan di dalam kampus UNIB dihalaman Gedung Rektorat Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Senin (6/06/2022).
AKP Welliwanto mengungkapkan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR 150R Nopol : BD 2440 PV Tahun 2017 Warna Hitam Noka : MH1KC8112HK167749 ,Nosin :KC81E1161148 STNK A.n Ha Basri, pelaku memberitahukan kepada korban melalui pesan WA bahwa tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil teman tersangka ,lalu setelah ditunggu tunggu No Hp sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.
Mendapati informasi dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan Sepeda motor di dalam kampus UNIB halaman Gedung Rektorat Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kemudian tim melakukan identifikasi dan Pulbaket serta pengamatan terhadap Ciri-ciri pelaku. Setelah tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku, Tim opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 tim Opsnal Macan Gading mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Pondok kelapa Kab Bengkulu tengah.
Pada pukul 18.30 Wib tim Macan Gading berhasil melakukan penangkapan tsk Tindak pidana penggelapan Sepeda motor An.Teguh Pribadi di Jl.Pekik nyaring pondok kelapa.
” Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 Unit Motor CB 150R warna hitam, untuk tersangka penggelapan dan penadah sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Siswa MTS Qaryatul Jihad Benteng Juara 1 Lomba Puisi HUT Bhayangkara ke-78
01 Jul 2024
-
Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai Mudik Lebaran
22 Apr 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Apel Gelar Pasukan Ketupat 2024
03 Apr 2024