Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur

Diposting: 27 Jan 2025
Indo Barat – Sebuah kejadian memilukan menimpa salah seorang warga Kepahiang yang hendak berobat di sebuah klinik di Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang. Pasien itu tidak mendapatkan pelayanan medis karena menggunakan BPJS Kesehatan, dengan alasan bahwa pada hari libur tidak ada layanan BPJS Kesehatan di klinik tersebut.
Menurut keterangan pasien berinisial MY, dirinya mengalami kondisi kesehatan yang memburuk, dengan gejala badan meriang, demam tinggi disertai batuk berkepanjangan. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, MY sempat harus dipapah untuk ke toilet karena kondisinya yang lemah. Khawatir dengan keadaan istrinya, suami MY yang berinisial MS segera membawanya ke salah satu klinik di Kecamatan Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, MS tidak bisa mendampingi MY karena harus menjalankan tugas piket di tempat kerjanya di PLN Kepahiang.
Setelah kembali ke rumah, MY menceritakan bahwa ia terpaksa berobat menggunakan jalur umum karena pihak klinik menolak melayani pasien BPJS Kesehatan dengan alasan bahwa pada hari libur layanan BPJS tidak tersedia. Mendengar hal tersebut, MS kemudian kembali ke klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, ia mendapatkan jawaban yang sama dari pihak klinik, yaitu bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak tersedia pada hari libur.
Tim Jejak Informasi kemudian mengonfirmasi hal ini kepada pihak klinik, yang membenarkan bahwa mereka tidak melayani pasien BPJS Kesehatan pada hari libur karena poli umum tutup. Pihak klinik juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku di rumah sakit daerah kecuali untuk kondisi darurat.
“Setiap hari libur, poli umum tutup dan tidak melayani pasien BPJS Kesehatan. Memang begitu peraturan dari BPJS,” kata perwakilan klinik kepada tim, Senin (27/01/2025).
Terkait dugaan tidak adanya pelayanan pasien BPJS Kesehatan pada hari libur, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Kes, saat dihubungi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa klinik yang beroperasi 24 jam tetap harus melayani pasien BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit daerah.
“Klinik 24 jam tetap harus melayani pasien BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit daerah,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, khususnya saat hari libur. Diharapkan ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Reporter: Riswandi
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Lebong Kembali Raih Penghargaan UHC Award
08 Aug 2024
-
Kemenkeu, Kemenkes RI, dan BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan MONEV Terpadu JKN di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu
20 May 2024
-
Edwar Samsi Sambut Baik Capaian UHC Pemprov
24 Nov 2023
-
Suimi Fales: Warga yang Menunggak BPJS Kesehatan Kini Tak Perlu Khawatir
24 Nov 2023