Polisi Jaga Perbatasan Kabupaten Antisipasi Penyebaran PMK

Gambar

Diposting: 20 Jun 2022

Anggota Polsek Rimbo Pengadang saat memberhentikan kendaraan di perbatasan. Minggu, 19 Juni 2022. Foto/Dok



Interaktif News - Polsek Rimbo Pengadang menjaga ketat perbatasan antar kabupaten tepatnya di jalan umum Simpang Topos,  Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 



Dalam giat patroli dan monitoring terhadap kendaraan bermuatan hewan ternak (Sapi), Minggu (19/06/2022). Kanit Intel Polsek Rimbo Pengadang Aiptu Edi Warman berserta empat personil lainnya terus memantau setiap kendaraan khususnya bak terbuka yang masuk kabupaten yang dikenal sebagai kota tua itu.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolri yang diteruskan Kapolda Bengkulu. pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka membantu melakukan pendampingan serta pengawasan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi dengan cara tracking dan pengecekan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut ke hewan ternak lainnya.



“Beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu telah terinfeksi PMK. Sebagai langkah antisipasi kepolisian melakukan penjagaan dan pengawasan di perbatasan provinsi dan kabupaten untuk mencegah penularan semakin meluas,” ujar Kombes Pol Sudarno. 



Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi menyebutkan, hingga saat ini 4 daerah di wilayah Bengkulu telah menjadi tempat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 



"Empat wilayah yang telah terinfeksi penyakit PMK adalah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Kabupaten Seluma. ratusan sapi telah terinfeksi wabah tersebut, " kata Syarkawi. 



Editor: Alfridho Ade Permana