Polisi Amankan 2 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar di Bengkulu Selatan

Diposting: 22 Aug 2021
Kayu hasil illegal loging di Bengkulu Selatan, Foto: Dok
Indo Barat– lantaran membawa kayu hasil Ilegal Loging, UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus ditangkap personil Tipidter Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu kemarin ( Sabtu, 21/08/21).
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolonmelalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri ketika dihubungi melalui WhatApps hari ini, Minggu, (22/08/21) mengungkapkan, tersangka UN ditangkap pihaknya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB di desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
”Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300.” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang satu unit kendaraan bermuatan kayu yang diduga praktek ilegal Loging yang akan melintas di jalan raya di kabupaten Bengkulu Selatan.
Mendapatkan informasi itu, personil Sat Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berikut barang bukti akan melintas di Jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.
Tak mau membuang waktu, kepolisian langsung melakukan penghadangan. Selang beberapa waktu terlihat 1 unit kendaraan jenis L300 yang dikendarai tersangka melintas sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Saat kami tangkap terdapat hampir 2 kubik kayu yang diangkut dalam L300.” Jelas Kasat Reskim.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa kayu Medang hasil Ilegal Loging sebanyak 57 keping serta 1 unit kendaraan roda empat jenis L300.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan Proses penyidikan dan juga penyelidikan lebih lanjut.” uungkas Kasat Reskrim.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Mukomuko Serahkan Berkas Tersangka Pembalakan Liar ke JPU
13 Dec 2022
-
28 Ribu Hektar Kawasan Bentang Alam Seblat Rusak, Ini Temuan Konsorsium
04 Nov 2022
-
Polres Rejang Lebong Tangkap Puluhan Potong Kayu Ilegal
23 Aug 2022
-
Polisi Amankan 2 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar di Bengkulu Selatan
22 Aug 2021
-
Polres Mukomuko Kembali Ungkap Praktik Illegal Logging
28 Jun 2021