Polisi Amankan 2 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar di Bengkulu Selatan

Gambar

Diposting: 22 Aug 2021

Kayu hasil illegal loging di Bengkulu Selatan, Foto: Dok



Indo Barat– lantaran membawa kayu hasil Ilegal Loging, UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus ditangkap personil Tipidter Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu kemarin ( Sabtu, 21/08/21).



Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolonmelalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri ketika dihubungi melalui WhatApps hari ini, Minggu, (22/08/21) mengungkapkan, tersangka UN ditangkap pihaknya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB di desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. 



”Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300.” ungkap Kasat Reskrim.



Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang satu unit kendaraan bermuatan kayu yang diduga praktek ilegal Loging yang akan melintas di jalan raya di kabupaten Bengkulu Selatan.



Mendapatkan informasi itu, personil Sat Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berikut barang bukti akan melintas di Jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.



Tak mau membuang waktu, kepolisian langsung melakukan penghadangan. Selang beberapa waktu terlihat 1 unit kendaraan jenis L300 yang dikendarai tersangka melintas sehingga langsung dilakukan penangkapan.



“Saat kami tangkap terdapat hampir 2 kubik kayu yang diangkut dalam L300.” Jelas Kasat Reskim.



Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa kayu Medang hasil Ilegal Loging sebanyak 57 keping serta 1 unit kendaraan roda empat jenis L300.



”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan Proses penyidikan dan juga penyelidikan lebih lanjut.” uungkas Kasat Reskrim.



Editor: Alfridho Ade Permana