Polres Mukomuko Serahkan Berkas Tersangka Pembalakan Liar ke JPU

Gambar

Diposting: 13 Dec 2022

Tipidter Polres Mukomuko saat mengamankan barang bukti hasil pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I beberapa waktu lalu. Foto/Dok



Indo Barat – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu menyerahkan berkas tersangka pembalakan liar dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Mukomuko.



Penyerahan tersebut dilakukan Polres Mukomuko setelah berkas perkara dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan lengkap.



Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Suslio, SH, MH, melalui Ps Kasubsi PIDM Bripka Aldi Parma Kusumah, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan berkas tersangka atas nama Sarkawi pada Senin (12/12).




Baca Juga: 28 Ribu Hektar Kawasan Bentang Alam Seblat Rusak, Ini Temuan Konsorsium




Dalam gelar kegiatan itu, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa Kayu papan jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 Lembar, Kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merek Sthil 070 warna orange hitam.



“Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan beberapa waktu lalu di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.



Sebagai informasi, Polres Mukomuko belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan pembalakan liar di bentang alam seblat, tepatnya di HPT Air Ipuh I.



Hasilnya, diamankanya satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat,Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang berprofesi sebagai pengolah kayu (tukang gesek) dengan barang bukti tidak kurang 50 m³ kayu serta bukti lainnya.



Editor: Alfridho Ade Permana