Polres Mukomuko Kembali Ungkap Praktik Illegal Logging

Gambar

Diposting: 28 Jun 2021

Press Conference Polres Mukomuko. Senin, 28 Juni 2021. Foto/Dok



Indo Barat – Kepolisian resor (Polres) Mukomuko kembali berhasil mengungkap praktik illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten tersebut dengan menangkap seorang tersangka berinisial MO (43) warga Desa Argo Sakti kecamatan  Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.



Kapolres MM AKBP Andi Arisandi, S.Ik., M.H.,melalui Wakapolres Kompol Edi Susanto,S.Sos mengangatakan, tersangka MO ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di Kecamatan Air Rami.



” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A/281/VI/2021/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU/ Tanggal 21 Juni 2021,” kata Wakapolres Mukomuko Kompol Edi didampingi KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Kurtani dan Kasi Humas AKP Anwar Efendi saat press conference hari ini Senin (28/6/2021).



Dijelaskan Wakapolres MM, penangkapan terhadap tersangka MO berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021. Yang mana Unit Tipidter polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana illegal Logging yang terjadi di seputar Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.



Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kemudian unit Tipidter polres MM yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Mara lohot Siregar, melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi masyarakat tersebut.



Setelah 3 hari melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib, kendaraan dan juga orang yang dicurigai terlihat.



Tak mau membuang waktu, personil Unit Tipidter langsung melakukan penangkapan terhadap kendaraan dan juga orang yang berada di kendaraan tersebut.



” Tersangka kami jerat dengan pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Kompol Edi.



Ditambahkan Wakapolres MM, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3cmx25cmx400cm Sebanyak : 18 Keping, 5cmx10cmx400cm Sebanyak : 107 Batang, 7cmx14cmx400cm Sebanyak : 41 Batang, 6cmx12cmx400cm Sebanyak : 24 Batang, 8cmx12cmx400cm Sebanyak : 3 Batang Jenis Manggris, 6cmx15cmx400cm Sebanyak : 22 Batang, serta Satu Unit Mobil Merk Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi BD 8859 AK.



” Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tribrata)



Editor: Alfridho AP