Parkir di Jalan Suprapto Dikenakan Rp 10 Ribu, Ini Tarif yang Benar

Diposting: 02 Nov 2022
Jalan Suprapto Kota Bengkulu, Foto: Dok/Google Maps
Indo Barat – Viral di kalangan warganet video keributan salah seorang pengendara mobil dengan tukang parkir di Jalan Suprapto, Kota Bengkulu.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu itu kemudian dikomentari beragam oleh wargnet. Mayoritas berisi kecaman atas tindakan tukang parkir yang ‘memalak’ pengendara tersebut.
Pengendara yang diketahui bernama Jaya Marlian menceritakan kejadian yang dialaminya. Kala itu ia bersama dengan teman-temanya parkir di Jalan Suprapto tepatnya di dekat Simpang Lima berseberangan dengan Kantor Telkomsel.
Saat hendak pergi ia kemudian dimintai uang parkir Rp 10 ribu tapi ditolak hingga terjadi ketegangan. Jaya sempat turun dari mobil dan menyuruh temannya mem-video-kan.
Ia kemudian menayai tukang parkir berapa sebenarnya yang harus dibayar, tukang parkir kemudian menjawab kalu setiap malam minggu parkir di kawasan tersebut dikenakan tarif Rp 5 ribu.
“Awalnya dia itu minta 10 ribu, lalu saya tanya berapa sebenarnya yang harus kami bayar? kalau malam Minggu bayarnya 5 ribu, itu jawab tukang parkir” tutur Jaya.
Kejadian ini bukan pertama kali, banyak pengendara yang sebenarnya mengalami kejadian serupa padahal menurut ketentuan tarif parkir harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan fasilitas yang disediakan.
Berikut adalah tarif parkir di tepi jalan umum menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribus Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasal 8 menyatakan:
- Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 (tiga): RP. 1000/sekali parkir
- Kendaraan bermotor roda 4 (sedan, jeep, minibus, pick up, angkutan kota): RP. 2000/sekali parkir
- Kendaraan bermotor roda 4 (bus kecil dan truk engkel): Rp. 3.000/sekali parkir
- Kendaraan bermotor roda 6 (bus sedang, bus besar, truk/tangki, box): Rp 4.000/sekali parkir
- Tronton dan Trailer: Rp. 10.000/sekali parkir
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024