Gelapkan Uang Rp 60 Juta Lebih, Karyawan BRI Unit Betungan Diciduk Polisi

Gambar

Diposting: 29 Mar 2021

Ilustrasi tindakn kriminal, Foto: Dok



Indo Barat – Oknum pegawai (Mantri) Bank BRI Unit Betungan berinisial BGP (32) ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akibat ulahnya yang menggelapkan uang setorang para nasabah. 



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika pada Senin, (29/03/21) mengungkapkan, penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekira tahun 2019.



”Jadi pas pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.



Kepala Unit kemudian melapor ke bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special  audit.



Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa benar telah terjadi penyalagunaan uang setoran pelunasan kredit yang dilakukan oleh tersangka BGP selaku mantri KUR/Account Officer (AO) dari beberapa nasabah KUR Bank BRI Unit Betungan. ”Uang yang digelapkan tersangka lebih kurang sebesar Rp. 60.280.000” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.



Modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut tersangka memberikan bukti slip setoran pelunasan yang didalamnya terdapat tanda tangan nasabah.



Dalam slip setoran berisi nominal pelunasan dan juga paraf tersangka setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan/jaminan kredit.



Namun, uang para nasabah tersebut tidak disetorkan/diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.



Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.



”Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.



Editor: Alfridho AP