Terhalang Uang Rp 3 juta, Siswi di Bengkulu Utara Tak Punya Ijazah
Featured Image

Terhalang Uang Rp 3 juta, Siswi di Bengkulu Utara Tak Punya Ijazah

Diposting pada September 17, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Nadila (17) alumni SMK N 1 Bengkulu Utara, Poto: Dok

Indo Barat – Malang nasib yang dialami Nadila (17) warga Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara. Pasalnya, ditengah gegap gempita kampanye pendidikan gratis Nadila malah tidak dapat Ijazah lantaran masih memiliki tunggakan senilai Rp 3 Juta di tempat Ia menamatkan pendidikan. 

Nadila menamatkan pendikakan di SMK N 1 Bengkulu Utara pada tahun 2017 lalu alias sudah tiga tahun namun tanpa ijazah

“Saya belum tahu pasti, ditahan atau seperti apa. Tapi, melihat-teman saya yang tidak bisa mengambil ijazah karena ada tunggakan. Saya pun,tidak berani datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, karena tunggakan saya cukup besar,” ujar Nadia, Selasa, (17/09/2019)

Nadia menambahkan, akibat ijazah tersebut hingga kini ia tidak bisa berbuat banyak karena ijazah belum diambil. 

“Saya pengen kerja, tapi sekarang mau bekerja menjadi sales aja membutuhkan ijazah tingkat SMA. Ijazah saya nggak ada, Saya saat ini hanya bisa bekerja sebagai tukang cuci piring di salah satu rumah makan di Arga Makmur,”tambah wanita lulusan multimedia ini.

Saat ini saya hanya bisa pasrah, mau menebus ijazah tidak punya uang. Pengen kayak teman-teman lain bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ataupun melamar kerja. Namun, apa daya jangankan biaya ijazah saja hingga kini tidak bisa saya dapatkan,” keluhnya.

Selain itu, Ia  menceritakan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami nasib malang. Temannya Reza Anisya Syafitri warga desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Bengkulu utara juga bernasib sama tidak memiliki ijazah karena tunggakan sekolah yang belum bisa dibayar.

Terkait pengakuan ini pihak SMKN 1 Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi, saat didatangi jurnalis ke sekolah sudah tutup karena diluar jam belajar.

Untuk diketahui, menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2012 tertuang didalam Pasal 14 yang secara tegas melarang satuan pendidikan di kota/kabupaten dan Provinsi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto 

Kategori: Edukasi