‘Rumahmu’ Juga Berantakan
Featured Image

‘Rumahmu’ Juga Berantakan

Diposting pada September 3, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Oleh: Deno Andeska Marlandone/Presiden LEKRA

Kita bersepakat bahwa, menahan ijazah dengan alasan apa pun itu tidak diperbolehkan alias tindakan ilegal. Wajar hal tersebut dikritik habis-habisan oleh Wali Kota Helmi Hasan and the gank. Ya, hitung-hitung menagih janji politik supaya Gubernur Rohidin tidak lupa.

Namun, Wali Kota harus sportif mengakui bahwa, penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu juga berantakan alias dipenuhi problem. Contoh kecil, konflik SD 62 yang belum berakhir happy ending, Pungutan pada peserta didik dan dulu ada indikasi beasiswa miskin serta beasiswa prestasi yang tidak nyampai pada tujuan. Entah raib dimakan tikus atau dimakan kucing air atau mungkin ditilap sama beruang tanah. Begitulah gambaran sederhana dunia pendidikan dibawah komando sang mantan aktifis ini.  

Wali Kota harus sadar ia pun teledor dan abai mengurus tugas pokoknya. Hal tersebut terbukti dengan maraknya pungutan liar pada peserta SD dan SMP Negeri di Kota Bengkulu. Padahal wali kota pasti mengerti maksud dari pendidikan dasar/wajib sekolah 9 tahun. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 secara tegas mengatakan, penyelenggaraan pendidikan tingkat SD dan SMP sederajat yang diampu oleh pemerintah (negeri) dilarang  melakukan pungutan dalam bentuk atau nama apa pun. Sekali pun mengatasnamakan komite sekolah. Hanya sumbangan yang diperbolehkan.

Ingat, sumbangan dan pungutan itu berbeda. Sumbangan sifatnya sukarela, tidak terpatok bentuk dan nilai serta jangka waktunya. Pungutan, bentuk dan nilai serta jangka waktunya ditentukan. Biasanya ditentukan melalui rapat komite bersama wali atau orang tua murid. Bentuknya berupa SPP, uang bangunan, uang komite, uang OSIS, uang UKS, dan uang-uang lainnya. 

Selain itu, Mengorganisir pembelian baju seragam pada satu penjahit serta bisnis buku juga tidak diperbolehkan. Jika Pak Wali Kota beserta jajarannya sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya tidak ada lagi peserta didik atau orang tuanya di tahun ajaran baru kasak-kusuk mengumpulkan uang seragam. Gimana Pak Wali, sumbangan atau pungutankah yang marak dilakukan kepala sekolah anda? 

Itulah gambarannya pak wali. boleh-boleh saja anda mengingatkan gubernur tapi jangan sampai anda lupa “rumah” anda juga berantakan. Mari merdekakan peserta didik SD dan SMP negeri se-Kota Bengkulu dari pungutan-pungutan. Ini tidak hanya soal kemanusiaan, Ini sudah soal perbuatan melawan hukum. 

Terakhir, kritik merupakan kenicayaan dalam domokrasi, kita selaku hamba Tuhan diwajibkan untuk saling mengingatkan dalam hal kebenaran dan kesabaran. Hanya saja jangan pula sampai lupa mengurusi rumah sendiri. Sebab, itu amanah orang banyak loh. Lebih baik pak wali dan kawan-kawan fokus memperbaiki Kota Bengkulu melalui kerja nyata. Biarlah masyarakat yang menilai siapa yang pantas untuk menjadi the next leader. 

Ingat, ini baru satu studi kasus, kalau soal rumah penulis yang sering kebanjiran itu soal lain lagi. Minta tolong realisasikan proyek pengendali banjirnya.

Kategori: Opini