Tindaklanjuti LHP BPK, DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Pembentukan Panitia Kerja

Diposting: 03 Jul 2020
Indo Barat - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Kepahiang, Kamis (02/07/2020) DPRD Kabupaten Kepahiang gelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Rapat paripurna yang digelar secara internal ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan dihadiri 24 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan andrian defandra, bahwa BPK RI perwakilan provinsi bengkulu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 yang diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 24 juni yang lalu dan alhamdulillah kabupaten Kepahiang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"WTP yang diterima Kabupaten Kepahiang disertai dengan rekomendasi, untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD kita membentuk Panitia Kerja, Alhamdulillah melalui rapat Paripurna hari ini kita sudah memutuskan membentuk Panja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan ketuanya saudara Hendri,A.Md, sampai Andrian.
Dilanjutkan Andrian, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang dan berita acara rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk pembentukan Panitia kerja, dan pada hari ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang sudah dilaksanakan Panja yang kita bentuk anggotanya merupakan usulan dari masing masing fraksi di DPRD secara proporsional dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Kerja pembahasan LHP BPK RI.
"Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan, kita sudah memutuskan membentuk Panja Pembahasan Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI dimana anggota nya merupakan usulan dari masing-masing fraksi yang disampaikan masing masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna internal tadi, adapun rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindak lanjuti LHP ini yang hasilnya akan berikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah daerah, pungkas Andrian.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Banggar DPRD Kepahiang Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD TA 2024
27 Nov 2023
-
Banggar DPRD Kepahiang Bersama TAPD Bahas Finalisasi Raperda APBD 2024
22 Nov 2023
-
Siaga Bencana, Bupati Hidayat Pimpin Apel Gelar Pasukan
11 Oct 2022
-
Pemkab Kepahiang Gandeng BPJS Lindungi Tenaga Non ASN
03 Oct 2022
-
Tinjau Titik Nol Stadion Mini, Wabup Zurdi Minta Kontraktor Kerja Sesuai Spek
02 Sep 2022