Tersangka OTT di Kepahiang Dijebloskan ke Rutan

Gambar

Diposting: 22 Aug 2019

Tersangka OTT di Kepahiang saat diantar petugas ke Lapas Malabero, Poto/Kontras.id



Indo Barat - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dana desa yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang beberapa waktu lalu yakni Suryadi (S) sebagai Ketua DPC LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita (CS) sebagai ketua Divisi Advokasi dan Hukum akhirnya dijebloskan ke Rutan Malabero dan Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.



DIketahui, keduanya merupakan suami istri. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap kepada kepala desa dengan modus akan melaporkan penyimpangan dana desa kepada penegak hukum jika tidak mau memberikan sejumlah uang. Hasil OTT tersebut berhasil diamankan barang bukti sejumlah uang senilai Rp. 30 Juta.



Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syarifudin melalui Kasi Pidus Rusydi Sastrawan membenarkan serah terima antara jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.



"Untuk bukti ataupun fakta dalam penyidikan ini hampir sama saat kedua tersangka terkena OTT yakni uang Rp. 30 juta dari tiga desa (Dana Desa),"ujarnya



Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, kedua tersangkan akan dilakukan penahanan di Rutan Malabero dan Lapas Perempuan Kelas II B bengkulu selama 20 hari kedepan.



Sumber: kontras.id “Tersangka OTT di Kepahiang Dijebloskan ke Rutan Malabero dan Lapas Perempuan”


Kategori: Hukum