Temuan BPK, Pansus DPRD Mukomuko Sidak Bangunan Landscape Danau Nibung

Gambar

Diposting: 09 Jun 2021

Dewan saat meninjau hasil pembangunan landscape yang dikerjakan pada tahun 2020 di Objek Wisata Danau Nibung. Rabu, 9 Juni 2021. Foto/Dok: Sutrimo 



Indo Barat - Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko hari ini, Rabu (9/6) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke objek wisata Danau Nibung. Tepatnya pada bangunan landscape yang dikerjakan pada tahun 2020 lalu senilai Rp 818 juta. 



Kedatangan pansus untuk meninjau langsung bangunan tersebut, karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 88 juta. Pihak Pansus ingin memastikan, dari mana kerugian itu muncul, Hal ini diungkapkan Ketua Pansus DPRD Mukomuko, Antonius Dalle di lokasi. 



Setelah memantau langsung ke lapangan, Pansus memastikan tidak terdapat kekurangan volume pada bangunan landscape atau taman di Danau Nibung tersebut, Hanya saja ada selisih harga mal bekisting atau cetakan pada item bangunan beton. 



"Ada temuan BPK pada pembangunan landscape tahun 2020 lalu. Kami ingin melihat langsung yang dinyatakan kelebihan bayar itu apa. Nah, ternyata ada perbedaan hitungan mal bekisting. Satuan harga Disparpora (selaku OPD terkait) ada mal bekisting pada mengerjakan beton, seperti dak atau tiang. Sementara versi BPK, mal bekisting tidak dihitung. Sehingga semua item bangunan yang menggunakan mal bekisting dihitung dan totalnya Rp 88 juta. Disitulah selisih atau yang dinyatakan kelebihan bayar. Artinya apa, pada bangunan ini, tidak ada volume yang tidak dibangunkan," jelas Antonius. 



Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT mengakui, memang ada temuan BPK pada pekerjaan landscape di Danau Nibung itu. 



Mengenai temuan BPK tersebut, menurut Apriansyah, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana atau kontraktor. Pernyataan dari pihak kontraktor, mereka siap mengembalikan temuan itu sesuai waktu yang ditentukan. 



"Pengembalian belum. Tapi sudah kami sampaikan kepada pihak rekanan. Mereka siap mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan," demikian Apriansyah.



Reporter: Sutrimo

Editor: Alfridho AP