Merasa Dicurangi, Kontraktor akan Laporkan Panitia Lelang IAIN

Diposting: 10 Aug 2019
Surat Laporan CV. Quality Utama ke Polda Bengkulu, Potok/Dok
Indo Barat - Terkait proses lelang proyek pembangunan Beronjong/Pelapis Tebing Gedung Serba Guna kampus Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu bakal berujung ke penegak hukum. Pasalnya salah satu kontraktor peserta lelang CV. Quality Utama akan melaporkan Kelompok Pemilihan II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) IAIN ke Polda Bengkulu.
Menurut perwakilan dari CV. Quality Utama Fauzan, proses lelang paket proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan dan terkesan direkayasa sehingga perusahaannya dinyatakan kalah. “Besok akan kami laporkan ke Polda Bengkulu, kami minta keadilan atas proses lelang ini” kata Fauzan, Sabtu (10/08/2019)
Dijelasakan Fauzan, salah satu indikator rekayasa adalah saat proses lelang pertama CV. Quality Utama sudah dinyatakan lolos evaluasi kualifikasi oleh panitia lelang IAIN sendiri dan kami telah melakukan pembuktian kualifikasi. Namun, pihak panitia melakukan perubahan persyarat.
“Kami punya data, pihak pokmil melakukan 11 kali perubahan persyaratan menjelang pengumuman, ujung-ujunya lelang dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang dengan alasan tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat” Jelas Fauzan.
Lanjut Fauzan, saat tender ulang CV. Quality Utama kembali mengikuti proses lelang namun sangat disayangkan ada pernyataan dari pihak UKPBJ yang menyampaikan bahwa CV. Cipta Struktur Perkasa sebagai pemenang. “Mereka sudah menyatakan CV. Cipta Struktur Utama sebagai pemenang” ujar Fauzan
Selanjutnya, menurut Fauzan, saat tender ulang perusahaanya digugurkan dengan alasan spesifikasi peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dokumen lelang, sedangkan peralatan tidak termasuk dalam item pembayaran.
“Itu terlalu mengada-ada, peralatan yang kami tawarkan berupa mesian air sudah lolos verifikasi saat tender awal namun saat tender ulang mesin air kami malah dipersoalkan, lagian mesin air yang kami tawarkan lebih berkualitas dari milik yang dimenangkan” kata Fauzan
Selain itu Fauzan juga menyinggung persyaratan lain yang digunakan oleh perusahaan pemenang berupa pajak tenaga kerja tetap perusahaan yang juga menjadi persyaratan dalam lelang. Fauzan menduga ada persyaratan pajak tenaga kerja tetap perusahaan tersebut yang tidak memenuhi syarat.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan sanggah namun dijawab tidak sesuai pokok persoalan. Kami menduga kuat ada praktek rekayasa serius saat proses tender, Kelompok pemilihan diduga telah melakukan perbuatan yang mengangkangi aturan perpres No 16 tahun 2018” tutup Fauzan (RS)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Ratusan Paket Proyek Pekerjaan Fisik APBD 2023 Seluma akan Dilelang
30 Jun 2023
-
Pemilik Proyek (PPK) Berhak Tolak Hasil Lelang dari UKPBJ, Ini Penjelasannya!
21 Jun 2023
-
PUPRP Lebong Segera Lelang 5 Paket Proyek, Ini Rinciannya
28 Mar 2023
-
Video: Ribuan Mahasiswa Bengkulu Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
13 Sep 2022