Soal Pungli, Kadisdik BU Terbitkan Surat Edaran

Diposting: 17 Sep 2019
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkulu Utara Dr.Agus Haryanto.Foto/Dok: Repi Pratomo
InteraktifNews - Setelah sempat beredar informasi beberapa sekolah di Bengkulu utara lakukan Pungutan Liar (Pungli) pada peserta didik, akhirnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkulu Utara terbitkan surat edaran yang berisi larangan pihak sekolah lakukan pungutan pada peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkulu Utara Dr.Agus Haryanto menyampaikan, bahwa surat edaran tersebut di terbitkan untuk mencegah pihak sekolah lakukan pungutan.
"Surat edaran ini kita terbitkan untuk mengingatkan pihak sekolah supaya tidak lakukan pungutan pada peserta didik,sebagaimana ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,"ujar pria yang akrab disapa Agus ini, Selasa (17/9/2019).
Ia menambahkan, meskipun demikian pihaknya memahami bahwa yang dilakukan sekolah itu tidak lebih hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Soal Pungutan, Sekdis Pendidikan Bengkulu Utara segera Panggil Sekolah.
"Kami memahami yang dilakukan pihak sekolah tersebut hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran,tidak ada maksud lain. Namun hal tersebut, tetap tidak diperbolehkan. kedepannya,kami berharap komite dan sekolah harus lebih kreatif dan inovatif mensiasati keterbatasan anggaran operasional sekolah tersebut, bisa saja dengan cara mengambil sumbangan sukarela dari orang tua siswa,masyarakat serta bantuan dari pihak luar sekolah,"imbuhnya.
Terakhir, Agus menegaskan jika masih ada pihak sekolah yang lakukan pungutan pada peserta didik (siswa) pasca diterbitkan surat edaran tersebut, maka akan disanksi tegas.
"Jika masih ada sekolah yang lakukan praktek pungutan liar pada peserta didik,maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Agus.
Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa SMP di Bengkulu Utara ketahuan lakukan pungutan liar (Pungli) pada peserta didik dengan modus sumbangan uang komite, uang UKS,uang OSIS,uang WiFi,uang sewa server,uang sewa komputer untuk ujian dan lain-lain. Saat ditanya soal kegunaan uang tersebut, salah satu kepala SMP di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan, uang tersebut digunakan untuk insentif guru honorer serta keperluan ekstrakulikuler,yang notabene bukan kegiatan wajib sekolah. (Repi Pratomo)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Ribuan Pelajar di Bengkulu Ikuti UKBI Adaktif Merdeka Secara Serentak
24 Sep 2024
-
Kurikulum Merdeka Belajar Program Inovatif Andalan Pemerintah
16 Aug 2024
-
Buku Bernarasi Cabul Masuk Kurikulum, Mendikbud Diminta Segera Tarik
31 May 2024
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023