Soal Layanan Informasi Publik, Badan Publik Wajib Lapor ke KIP

Gambar

Diposting: 01 Mar 2018

Indo Barat - Keterbukaan informasi publik merupakan syarat demokratisasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.



“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengaraan negara yang berakibat pada kepentingan pubik,” demikian disampaikan Tri Susanti, SH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.



Hadirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan agar dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Masih menurut Tri Susanti, masyarakat juga dapat mengetahui program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik beserta alasan-alasannya.



Tri, yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan DPC Peradi Bengkulu ini menjelaskan bahwa dengan keterbukaan informasi publik, kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi. Dampaknya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.



Wajib Lapor



Masih disampaikan Tri Susanti, Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Dan pihak KIP Bengkulu telah melayangkan surat pemberitahuan akan hal tersebut.



Tentu kewajiban penyelenggara negara, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif atau badan publik lainnya, untuk menyampaikan laporan tersebut ada dasarnya. Bahwa brdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik berbunyi: Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi Jumlah permintaan informasi yang diterima, Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap informasi, Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan atau alasan penolakan permintaan informasi.



Sementara itu, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2) Perki 1 Tahun 2010 berbunyi bahwa Badan Publik wajib membuat dan meyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Dan salinan laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Informasi.



Nah, KIP Bengkulu berharap agar Badan publik dapat memenuhi kewajibannya memberikan laporan layanan informasi publik di wilayah kerjanya masing-masing. “Kami menyadari bahwa dorongan budaya keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu membutuhkan perjuangan dan kerja keras. Namun demikian, KIP Bengkulu akan terus bergerak melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi kepada Badan Publik di Provinsi Bengkulu. Sehingga bisa menajadi provinsi yang smart, dimana transparansi, partisipasi dan akuntabilitas berjalan bersama-sama,” demikian Tri Susanti mengakhiri perbincangan. (Rr)