PP Demokan Kasus Korupsi di Pemkot, Korlap Sempat Diancam

Diposting: 24 Aug 2020
Aksi demonstrasi PP Kota Bengkulu di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin, 24 Agustus 2020, Poto:Dok
Indo Barat – Senin, 24 Agustus 2020, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kota Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Puluhan massa PP mengepung Kantor Kejari dengan membawa lima tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Massa PP yang dipimpin Korlap Angga Can Yoni sempat menggelar orasi dengan meminta Kejari Bengkulu mempercepat penanganan perkara korupsi di pemkot Bengkulu yaitu; dugaan gratifikasi proyek Taman Berendo Mesjid At Taqwa, kasus dugaan gratifikasi Bansos Pemkot tahun 2015, dugaan jual beli lahan Pemkot, dugaan korupsi di Satpol PP Kota Bengkulu, dan mendorong penanganan perkara penerimaan tenaga honorer pemkot yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.
PP Kota Bengkulu juga sempat mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak apabila pihak Kejari Bengkulu tidak memenuhi tuntutan mereka. Berikut pernyataan sikap PP Kota Bengkulu yang dibacakan Korlap aksi Angga Can Yoni:
1. Meminta Kejari Bengkulu memanggil kembali Khairunnisa yang diduga sebagai inisiator pencairan dana DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 500 juta untuk memenangkan gugatan praperadilan kasus Bansos tahun 2015.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk memperoses kembali kasus dugaan gratifikasi proyek Alun-Alun Taman Berendo Mesjid At-Taqwa.
3. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menetapkan seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi penjualan 8,6 Hektar lahan milik pemerintah Kota Bengkulu yang berada di kawasan Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring.
4. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu memberikan kepastian hukum atas kasus indikasi belanja fiktif Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.
5. Menodorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan atas kasus dugaaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan PTT atau honorer dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2018-2019.
6. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk memproses seluruh kasus tersebut diatas secara profesional, proporsional dan transparan.
Sementara itu, Ketua MPC PP Kota Bengkulu Erlan Oktriandi saat dihubungi Bengkuluinteraktif.com sempat mengatakan ada ancaman terhadap Korlap aksi Angga Can Yoni. Dikatakan Erlan, ada pihak yang menghubungi dirinya via pesan suara di aplikasi WhatsApp untuk meminta bertemu dengan Korlap Angga. Namun, permintaan itu Ia tolak.
“Ya benar ada yang kirim pesan suara untuk ketemu Angga” kata Erlan. Saat ditanya siapa oknum yang mengirim pesan suara itu, Erlan enggan menyebutkan nama tapi pihaknya memaklumi karena demo PP mengangkat kasus yang melibatkan banyak orang.
Intinya kata Erlan, meminta agar aksi demo PP dihentikan dengan menawarkan pilihan bertemu secara baik-baik atau diajak untuk duel. Pengirim pesan suara juga menuduh aksi PP Kota ditunggangi oleh oknum karena dilakukan di tahun politik. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024