Polres BU Berhasil Tangkap Satu DPO Curat

Diposting: 22 Mar 2021
Press Conference Polres Bengkulu Utara. Senin, 22 Maret 2021. Foto/Dok
Indo Barat – Prestasi ditorehkan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu yang telah berhasil menangkap seorang tersangka Curat berinisial DS (30) warga Dusun Pasar Bawah Desa Gunung Selan Kecamatan Arga makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik serta Kasubbag Humas AKP Darlan saat pelaksanaan press Conference hari ini, Senin (22/03/2021) di selasar Mapolres BU
Dijelaskan oleh Kapolres BU, penangkapan terhadap tersangka DS pada hari Selasa 16 maret 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 117 – B / I / 2021 / BKI / RES BKI UTARA Tanggal 19 Januari 2021," jelasnya.
Dikatakan oleh Kapolres BU, modus operandi yang tersangka gunakan menjalankan aksinya, tersangka dan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni dengan cara berpura – pura memesan soto kepada korban, dan pada saat korbannya lengah tersangka langsung mengambil dua unit Handpone Korban dan langsung pergi meninggalkan warung soto tersebut dengan alibi akan datang lagi untuk mengambil pesanan soto tersebut.
”Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 C warna Fusion Black dengan Nomor Imei 1 882516041487358 dan Nomor Imei 2 :862516041487341. 1 (satu) Unit Handpone Merek Lava lris 88 Lite dengan Wama Grey atau Abu – abu dengan Nomor Imei I 358286090152060 dan IMei 2 358286090152078, "katanya.
Ditambahkan oleh Kapolres BU, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka DS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan dan terlibat dalam beberapa TKP lainnya dengan dasar laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/882-BNI12020/ BKURES BKL UTARA, Tanggal 6 Juni 2021, Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda REVO warna Putih Lis Merah dengan Nomor Rangka : MH1JBK310FK116739 dan Nomor Mesin JBK3E1117351 dan satu Buah Plat Nomor kendaraan Bermotor BD 4967 NQ, Laporan Polisi Nomor : LP/966NI/20201BKURES BKL UTARA,Tanggal 16 Juni 2020, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan Barang Bukti 1(satu ) Unit Sepeed motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan nomor Rangka MH35D9002902AJ766162 dan nomor Mesin : 5D9766249 dengan Nomor Polisi BD 5397 PG, serta Laporan Polisi Nomor LP11830/IX/20201BKURES BKL UTARA, Tanggal 26 September 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Barang ukti 1(satu) Unit Handpone Tipe OPPO F1F warna Gold dengan nomor Imei 1 869124027833530 dan imei 2: 86912407833522.
” Selain barang bukti sesuai LP, kami juga berhasil menyita barang bukti dari TKP lainnya berupa 5 unit Handphone," pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Gasak Motor dan Handphone, Residivis 58 Tahun Ketangkap Lagi
06 Nov 2023
-
Polsek Ketahun Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Bukit Makmur
25 Jun 2023
-
Hasil Ops Pekat Nala 2023, Ini Capaian Polres Bengkulu Utara
13 Apr 2023