Diduga Patok Perkebunan Warga, PTPN VII Bisa Picu Konflik

Diposting: 22 Jun 2024
Diduga patok yang dipasang oleh PT Perkebunan Nusantara VII di lahan milik warga, Foto: Dok
Indo Barat - Ketua pengurus AMAN Tana Serawai, Hertoni Zakaria menyoroti lahan di wilayah adat Serawai Semidang Sakti yang berada di Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil. Pasalnya di wilayah itu perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah mengklaim lahan perkebunan milik warga.
"Kami terima laporan warga di komunitas adat, PTPN VII kembali klaim lahan milik mereka di tanah warga, yang jeleknya lagi mereka memanen paksa hasil kebun milik komunitas adat," kata Ketua Pengurus Daerah AMAN Tana Serawai Hertoni Zakaria, Jumat, 21 Juni 2024.
Hertoni mengaku sampai saat ini masih terdapat sejumlah wilayah Tana Serawai yang mulai mengalami eskalasi konflik yang ditengarai oleh kasus lama yang bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan oleh Negara.
“Negara (pemerintah) harusnya ambil langkah tegas terkait penyelesaian lahan tersebut. Karena jika ini dibiarkan akan menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Pia, salah seorang tokoh perempuan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti yang mengatakan kejadian itu bermula pada 11 Juni 2024, ketika perusahaan mengumumkan akan mengambil alih seluruh lahan yang masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII.
“Terhitung pada 13 Juni 2024, perusahaan mulai memanen paksa seluruh tanaman sawit milik warga. Mereka menyebut lahan itu berdiri di atas HGU PTPN VII. Dan puncaknya pada 21 Juni perusahaan mulai memasang patok di lahan warga, salah satunya milik saya," kata Pia yang juga menjabat sebagai Dewan AMAN Daerah.
Sementara, dijelaskan Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi bahwa sebelumnya pada tahun 1985, warga komunitas adat sudah mengambil kembali lahan milik mereka yang telah diambil paksa oleh PTPN VII dengan dalih pinjam pakai untuk kebun plasma. Namun konflik lahan itu mencuat kembali di 2010.
“Waktu itu, sempat terjadi kesepakatan secara tertulis antara perusahaan dengan warga. Kesepakatan itu berisi keputusan perusahaan bersedia mengembalikan tanah milik warga yang telah mereka pinjam pakai,” jelas Fahmi.
“Namun sebulan setelah kesepakatan, PTPN VII ingkar dengan perjanjian tersebut. Mereka mulai mengusir dan merusak seluruh tanaman milik warga. Bahkan ada beberapa warga yang sempat diamankan kepolisian karena mempertahankan lahannya,” sambungnya.
Lanjut Fahmi, Pada tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengakui memang telah terjadi tumpang tindih antara lahan milik warga dengan HGU PT PN VII. Hanya saja, sampai kini tidak ada solusi jelas dan tegas terkait konflik ini.
"Dari itu kami minta perusahaan hormati wilayah masyarakat adat. Apa yang menjadi hak mereka sudah pasti akan dipertahankan oleh warga," kata Fahmi, Sabtu, (22/6/2024).
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ratusan Sapi di Seluma Terjangkit PMK, Proses Pemulihan Terus Berlanjut
01 Feb 2025
-
Polsek Talo Seluma Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Dukung Program Asta Cita
13 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
Teddy Rahman Temui Wamendes Bahas Pengembangan Desa Wisata di Seluma
08 Jan 2025
-
Bupati Seluma Terpilih Teddy Rahman Temui Menteri LH Bahas Isu Strategis Pengelolaan Lingkungan
05 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Pemprov Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria di Bengkulu Utara
18 Oct 2024
-
BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
11 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024