Polemik Sengketa Tanah, Pemkot Laporkan Penyegelan SDN 62 ke Polres

Diposting: 25 Jul 2019
Bengkulu,BI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah hukum terkait permasalahan SDN 62 Kota Bengkulu. Dimana, Pemkot Bengkulu melaporkan penyegelan SDN 62 ke Polres Bengkulu.
Tim Kuasa Hukum Pemkot didampingi Kabag Hukum, Diknas, Kepsek dan Komite SDN 62 mendatangi Polres Bengkulu, Kamis (25/7/2019). Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Tim Kabag Hukum pun melakulan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkulu. “Sementara ini kami melakukan koordinasi denga kepolisian dulu,” jelas Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Abdul Rais, didampingi Pengacara Nazlian Rusdi.
Dia menyampaikan pihaknya akan melaporkan ahli waris SDN 62 Kota Bengkulu. Sebab tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris tersebut diindikasikan bertentangan dengan hukum.
Namun demikian, Rais menyampaikan pihaknya masih akan melengkapi berkas terkait laporan tersebut. “Kepolisian memberikan masukan mengenai materi yang harus kita lengkapi,” jelas dia.
Harius : Siswa Jangan Jadi Korban
Sebagaimana diketahui, polemik sengketa tanah SDN 62 yang berimplikasi pada terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut mendapat perhatian akademisi, Harius Eko Saputra.
Harius yang juga dosen di di salah satu universitas ini merasa prihatin dengan kondisi KBM, apalagi siswa – siswa sempat tidak bisa masuk ke ruang belajarnya karena pagar sekolah sempat ditutup seng ahli waris.
“Saya sangat prihatin jika persoalan ini mengakibatkan siswa SDN 62 terlantar. Idealnya siswa tetap sekolah di sana, karena mereka harus terjamin pendidikannya,” kata dia.
Harius juga berharap, jika masih terjadi persoalan antara Pemkot dan ahli waris silakan diselesaikan secara hukum. Akan tetapi sebaiknya tidak berdampak terhadap siswa di SDN 62.
“Jika ada persoalan yang lain – lain, silakan diselesaikan secara hukum antara Pemkot Bengkulu dan ahli waris. Siswa jangan jadi korban,” sampai Harius yang juga mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dan mantan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Provinsi Bengkulu.
Pendidikan terhadap siswa, sambung Harius, adalah hak bagi anak – anak, jika proses KBM terganggu, itu sama saja hak untuk memperoleh pendidikan melalui ruang kelas tidak siswa dapatkan. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024
-
BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi Capaian MCP Tahun 2024
20 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Tegaskan Pengelolaan APBD 2025 Harus Dimaksimalkan
18 Nov 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pemkot dan DPD RI Bahas Potensi Strategis
15 Nov 2024
-
Hari Pahlawan ke-65, BPKAD Kota Bengkulu Ikuti Sarasehan
13 Nov 2024