Pemkab Bengkulu Selatan Tunda Pemberlakuan Perbup Nomor 5 Tahun 2022

Gambar

Diposting: 21 Feb 2022

Insan pers di Bengkulu Selatan saat menggelar demo di kantor bupati, Senin, 21 Februari 2022, Foto: Dok



Indo Barat - Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda atau belum diberlakukan.



Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan. 



Dihadapan para insan Pers Sumanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para insan pers yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Ia juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus diperbaiki.



"Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan" ujar Sumanto.



Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05 Tahun 2022.



Seusai menggelar pertemuan, Kordinator Aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan Yon Maryono menyampaikan, polemik Perbup 05 tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan indan pers Bengkulu Selatan. Hari ini mendapat didapat kesimpulan dan jawab dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.



Lanjut Yon, berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa pemberlakukan Perbup 05 tahun 2022 ditunda atau belum berlaku. 



"Perbup 05 tahun 2022 belum di berlakukan, di tunda dulu, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti perbup tersebut," ujar Yon.



Dikatakan Yon, para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan  konsisten dengan tuntutannya yaitu; bupati diminta untuk merevisi bahakan membatalkan Perbup tersebut.



Editor: Alfridho Ade Permana