Pemda Kaur Libatkan Semua OPD Fokus Penanganan ODGJ

Gambar

Diposting: 03 Nov 2023

Rapat penanganan ODGJ di ruang kerja Sekda, kemarin Kamis, 02 November 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya fokus meningkatkan peran penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kaur.

Permintaan itu disampaikan langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kastilon Sirad kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat Penanganan ODGJ di ruang kerja Sekda, kemarin Kamis (2/11/2023).

Kastilon Sirad mengatakan penanganan ODGJ ini diperlukan koordinasi antar beberapa OPD yang dalam hal ini tidak hanya pada Dinas Sosial saja, tetapi masing-masing OPD hingga TP PKK juga diminta fokus penanganan ODGJ. 

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengeluarkan surat keputusan, agar nantinya penanganan ODGJ ini terstruktur dan  bagaimana peran dari masing - masing OPD. Sementara di TP PKK itu sendiri sudah memiliki tupoksi penanganan ODGJ,” pungkasnya.

Dia menjelaskan ujung tombak dalam penanganan awal ODGJ ini adalah TRC yang dimiliki dinas sosial, dimana tupoksi pada tim ini adalah untuk melakukan evakuasi ODGJ agar mendapatan pengobatan yang layak.

“Dari sini kita juga minta semua pihak untuk berperan aktif termasuk pemerintah desa, BPD dan masyarakat untuk segera melapor ke dinsos selaku leading sektor apabila menemukan ODGJ. Karena mereka juga memiliki hak untuk sehat” tegas Asisten II.

Kastilon mengimbau bagi masyarakat yang memliki keluarga dan kerabat yang mengalami ganguan kejiwaan agar memperlakukan ODGJ secara humanis dengan memberikan obat-obatan hingga mengkonsultasikan jenis gangguannya.

“Apabila menemukannya segera obati dan konsultasikan jenis gangguannya kepada tenaga kesehatan. Jangan takut dengan biaya, karena semua akan dibantu oleh pemerintah apabila ODGJ itu membutuhkan perawatan di faskes ataupun RSJ,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Ramdhanizar menyampaikan, pihaknya mencatat sudah ratusan ODGJ di Kaur ditangani. Bahkan, kata dia dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Bengkulu. 

Tak hanya itu, Rhamdanizar juga meminta seluruh Kepala Desa (Kades) untuk segera melapor ke Dinsos atau petugas TRC jika terdapat ODGJ yang dipasung. Hal itu guna dilakukan pengobatan secepatnya.

"Kami minta kepada pihak keluarga dan kades, jika ODGJ dipasung segera lapor ke kami, karena di pasung itu tidak akan menyembuhkan, justru membahayakan. Pengobatan ODGJ melalui Dinas Sosial tidak dipungut biaya," demikian Ramdhanizar.

Reporter: Miko Afriansyah