Pasal Surati Wali Kota, Fraksi PAN Laporkan Ariyono Gumay

Diposting: 03 Feb 2020
Kusmito Gunawan, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu
Indo Barat – Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu secara resmi melaporkan rekan mereka sesama anggota dewan Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan (BK) melalui surat laporan Nomor 03/01/F-PAN/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani langsung ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan.
Ariyono dilaporkan Fraksi PAN karena diduga melanggar kode etik saat berkirim surat dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait indikasi anggaran siluman pembangunan rumah dinas wali kota senilai Rp 35 M.
Dalam surat laporanya Fraksi PAN mempersoalkan penggunaan kop surat berlambang DPRD Kota Bengkulu yang digunakan Ariyono Gumay untuk menyurati wali kota. Fraksi PAN menyebut, Ariyono tidak memiliki hak untuk itu. Selain masalah kop surat, Fraksi PAN juga mempermasalahkan materi surat yang terindikasi sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Pada prinsipnya bahwa Fraksi PAN menanggapi secara elegan ya secara damai, apa yang disampaikan saudara Ariyono Gumay, dan kami juga mohon semua pihak untuk menghargai dari analisa, kajian-kajian di Fraksi PAN yang menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran kode etik, kemudian meteri yang disampaikan itu adalah keliru” kata Kusmito ketua Fraksi PAN, dalam keterangannya kepada Bengkuluinteraktif.com, Senin, (03/02/2020)
Namun menurut Kusmito, pelaporan tersebut sebaga upaya untuk tabayun agar apa yang disampaikan Ariyono Gumay dalam suratnya pada wali kota dapat diklarifikasi kebenarnya oleh masing-masing pihak dihadapan BK.
“Disana (BK) tentunya ada kebenaran, baik kebenaran formil maupaun materil, insyallah semua akan berjalan dengan baik” kata Kusmito
Sebelumnya Ariyono Gumay pada tanggal 28 Januari 2020 lalu berkirim surat nomor: 01/I/ARI/2020 yang diitujukan kepada Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam suratnya, Ariyono meminta Wali Kota untuk membekukan anggaran pembangunan rumah dinas senilai total Rp 35 M karena tidak prosedural.
Ariyono dalam suratnya juga menyebut, anggaran tersebut tidak pernah dibahas di rapat DPRD namun tiba-tiba muncul di APBD Kota Bengkulu tahun 2020. Atas surat yang dikirim Ariyono, anggota DPRD dari Fraksi PAN bereaksi keras dan mengancam akan melaporkan Ariyono ke Badan Kehormatan.
Reporter: Riki Susanto
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pasangan Muda, Ariyono Gumay Resmi Daftar ke KPU Kota Bengkulu
12 May 2024
-
Solidaritas Warga Muhammadiyah Dukung Ariyono Gumay Maju Pilwakot Bengkulu
09 May 2024
-
Dewan Segera Gulirkan Hak Angket, Selidiki Netralitas Pj Wali Kota Bengkulu
21 Mar 2024
-
Pemkot Bengkulu Bangkrut, Pj Wali Kota Bakal Potong TPP ASN
13 Oct 2023
-
Pemkot Bengkulu Belum Usulkan APBD-P Tahun 2023, TPP ASN Terancam
15 Sep 2023