Pasal Surati Wali Kota, Fraksi PAN Laporkan Ariyono Gumay

Gambar

Diposting: 03 Feb 2020

Kusmito Gunawan, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu



Indo Barat – Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu secara resmi melaporkan rekan mereka sesama anggota dewan Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan (BK) melalui surat laporan Nomor 03/01/F-PAN/2020 tertanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani langsung ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan.



Ariyono dilaporkan Fraksi PAN karena diduga melanggar kode etik saat berkirim surat dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkait indikasi anggaran siluman pembangunan rumah dinas wali kota senilai Rp 35 M. 



Dalam surat laporanya Fraksi PAN mempersoalkan penggunaan kop surat berlambang DPRD Kota Bengkulu yang digunakan Ariyono Gumay untuk menyurati wali kota. Fraksi PAN menyebut, Ariyono tidak memiliki hak untuk itu. Selain masalah kop surat, Fraksi PAN juga mempermasalahkan materi surat yang terindikasi sesuai dengan fakta sebenarnya.   



“Pada prinsipnya bahwa Fraksi PAN menanggapi secara elegan ya secara damai, apa yang disampaikan saudara Ariyono Gumay, dan kami juga mohon semua pihak untuk menghargai dari analisa, kajian-kajian di Fraksi PAN yang menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran kode etik, kemudian meteri yang disampaikan itu adalah keliru” kata Kusmito ketua Fraksi PAN, dalam keterangannya kepada Bengkuluinteraktif.com, Senin, (03/02/2020)



Namun menurut Kusmito, pelaporan tersebut sebaga upaya untuk tabayun agar apa yang disampaikan Ariyono Gumay dalam suratnya pada wali kota dapat diklarifikasi kebenarnya oleh masing-masing pihak dihadapan BK.



“Disana (BK) tentunya ada kebenaran, baik kebenaran formil maupaun materil, insyallah semua akan berjalan dengan baik” kata Kusmito



Sebelumnya Ariyono Gumay pada tanggal 28 Januari 2020 lalu berkirim surat nomor: 01/I/ARI/2020 yang diitujukan kepada Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam suratnya, Ariyono meminta Wali Kota untuk membekukan anggaran pembangunan rumah dinas senilai total Rp 35 M karena tidak prosedural. 



Ariyono dalam suratnya juga menyebut, anggaran tersebut tidak pernah dibahas di rapat DPRD namun tiba-tiba muncul di APBD Kota Bengkulu tahun 2020.  Atas surat yang dikirim Ariyono, anggota DPRD dari Fraksi PAN bereaksi keras dan mengancam akan melaporkan Ariyono ke Badan Kehormatan. 



Reporter: Riki Susanto

Editor: Alfridho Ade Permana