Paripurna Ketiga, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perda BMA Disesuaikan dengan Kondisi

Diposting: 11 Jan 2022
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-3 masa sidang ke satu tahun 2022. Foto/Dok
Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar paripurna ketiga masa sidang ke satu tahun 2022, di ruang rapat paripurna, Selasa (11/1/2022).
Sidang ini beragenda membacakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi dalam uraianya menyampaikan, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993, tentang Badan Musyawarah Adat tidak mampu lagi mengakomodir kepentingan hukum dan kepentingan sosial masyarakat.
DPRD beralasan, konsiderans yang dijadikan landasan yuridis formil dari Perda Nomor 07 tahun 1993 ini tidak dapat diberlakukan dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kami berpendapat bahwa perda tentang Badan Musyawarah Adat ini sudah tidak mampu lagi mengakomodair seluruh kepentingan hukum dan kepentingan sosial pada lembaga adat atau badan musyawarah adat di segala tingkatan pada saat ini,” ujar Andrian.
Untuk itu, DPRD meminta perda ini dicabut dan dibentuk peraturan daerah baru yang sesuai dengan perkembangan atau kondisi Bengkulu terkini.
Ini juga bertujuan agar lembaga adat mampu menghimpun dan mengakomodir pelestarian nilai-nilai seni, budaya, hukum adat, serta menjadi wadah bagi seluruh lembaga adat yang ada di sembilan kabupaten dan satu kota dalam wilayah provinsi.
Sementara terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan saat dihadapkan dalam sebuah perakara.
Dengan adanya kewenang pemerintah daerah maka daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
“Berdasarkan penjelasan di atas penting kiranya pemerintah provinsi Bengkulu bersama DPRD untuk membentuk Perda tentang bantuan hukum agar terwujudnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh rakyat miskin di provinsi Bengkulu,” kata Andrian. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024