Pemkab BU Gelar Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi PPID

Diposting: 06 Dec 2018

Bengkulu Utara,BI- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Menyelengarakan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi PPID, di ruang pola setdakab Bengkulu Utara, Kamis 6 Desember 2018.



Kepala Dinas Kominfo, Drs.Kiman Nazardi, MM memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7.



"Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ujarnya.



Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Sugeng Prayitno dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini guna meningkatkan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. 



Serta meningkatkan pelayanan informasi dilingkungan OPD sehingga tercapai pelayanan informasi publik yang berkualitas dan mekanisme Pelayanan Informasi Publik dapat terwujud kepada masyarakat.



Sosialisasi ini dihadiri 65 orang peserta dan dilaksanakan selama 1 (satu) hari Kamis pada tanggal 6 Desember 2018, bertempat di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara dengan narasumber Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Pada Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr.Handayani Ningrum,SE.,M.Si.(Rls)