Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Bahas Perda P4GN

Gambar

Diposting: 08 Mar 2022

Anggota Pansus terlihat serius dalam rapat pembahasan Perda P4GN. Foto/Dok 



Indo Barat – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas Perda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (8/3/2022).



Wakil Pansus P4GN Badrun Hasani mengatakan rapat yang turut dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, dan Biro Hukum Pemprov Bengkulu ini  untuk menyempurnakan isi perda tersebut.



“Tadi itu rapat ke empat kalinya, kita membahas bersama mitra terkait yaitu BNN, Kesbangpol, dan bagian Biro Hukum untuk menyempurnakan Perda . Karena ini sangat penting untuk melindungi Bengkulu dari bahaya Narkoba,” ujarnya usai rapat.



Perda tentang fasilitas penyalahgunaan Narkoba kata Badrun dimana dalam isinya Pemerintah Daerah memfasilitasi penanggulangan serta pencegahan Narkoba dan memberantasnya.



“Jadi Pemda mengusulkan Perda ini, membuat Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” jelasnya.



Adapun sasaran dari Perda ini adalah keluarga, ruang lingkup sekolah, serta lembaga pemerintahan.



“Jadi bagaimana kita mencegah peredaran itu sasaran dimulai dari antisipasi dini dari keluarga, sekolah, dari lingkungan yang ada termasuk lingkungan pemerintahan. Apa lagi terkhusus lingkungan sekolah sasaran adalah sasaran utama, jadi ada 11 sasaran terhadap pencegahan ini,” imbuh Badrun.



Dirinya menjelaskan langkah pertama yang akan diambil jika Perda ini sudah disahkan adalah adanya tes urine bagi siswa yang masuk SMA dan mahasiswa baru agar ada pencegahan sejak dini.



“Akan ada tes urine yang nantinya dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu ini bagus sekali, untuk anak SMP yang ingin masuk SMA dia harus mengikuti tes urine. Kemudian mahasiswa baru yang masuk perguruan tinggi disarankan untuk melakukan tes urine jadi antisipasi sejak dinikan, kita tau oh mereka terbebas dari Narkoba,” tuturnya.



Sedangkan siswa ataupun mahasiswa yang terindikasi Narkoba akan direhabilitasi namun siswa ataupun mahasiswa ini akan tetap bisa bersekolah seperti biasa.



“Kalau dari mereka ada yang terindikasi, nantinya akan ada tindakan berikut yaitu Rehabilitas dan sebagainya. Bukannya teman-teman yang terindikasi tidak boleh sekolah tentu mereka tetap sekolah, nantinya mereka yang terindikasi akan diberikan perhatian khusus untuk anak-anak itu gitu,” jelas Badrun.



Dirinya berharap dengan adanya Perda P4GN ini Bengkulu bersih dari Narkoba. “Saya fikir dengan diterapkannya Perda ini bisa mengurangi peredaran narkoba di Bengkulu,” pungkas Badrun. (Adv)