Sempat Skorsing, Akhirnya Rapat KUA PPAS APBD BU Dipercepat

Diposting: 06 Nov 2019
Suasana Rapat yang sempat berlangsung Alot. Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Rapat Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara yang digelar Senin, (4/11) sempat diwarnai skorsing dan penundaan, namun nampaknya akan dipercepat.
Pantauan media ini, awalnya rapat KUA PPAS digelar di gedung sementara Bappeda Bengkulu Utara di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya, namun sekitar pukul 11.40 WIB rapat diskor dan direncanakan dilanjutkan di Ruang Pola Bappeda di Kota Arga Makmur pada pukul 12.30 WIB. Tidak berselang lama, setelah rapat lanjutan dimulai dengan beberapa pokok bahasan serius, akhirnya rapat disepakati ditunda sampai Jumat, 8 November 2019.
Disampaikan anggota Banggar Pitra Martin, penundaan terjadi dikarenakan materi baru mereka dapatkan sehingga harus dipelajari terlebih dahulu.
“Iya tadi rapat kita sepakati untuk ditunda sampai Jumat, karena materinya baru kami terima hari ini, sehingga kami membutuhkan sedikit waktu untuk mempelajarinya secara detail sebelum dibahas di forum,” ujar Pitra, Senin (4/11/2019).
Lanjutnya, penundaan rapat terjadi juga karena ada beberapa hal yang harus disterilkan, agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Ada beberapa hal yang harus kita sinkronkan dan sterilkan terlebih dahulu sehingga kita minta lampirkan dokumen pendukung, seperti dalam hal hibah ke penyelenggara pemilu, kami berharap mereka (TAPD) bisa hadirkan NPHD-nya dan begitu juga dengan dokumen pendukung rencana anggaran lainnya,” terang Pitra.
“Begitu juga dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Keberadaan RSUD, dalam PP tersebut Direktur RSUD karena sudah berubah menjadi BLUD seharusnya setara dengan eselon dua, sehingga dalam hal penganggaran mereka bisa mengajukan sendiri.
Namun, disebabkan kita belum merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang OPD, sehingga hal ini menyisakan ruang tanya. Kita hanya menginginkan ketika hal tersebut dilaksanakan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Pitra.
Informasi terbaru yang diterima media ini, setelah sepakat rapat ditunda sampai Jumat, tiba-tiba beredar undangan rapat lanjutan dipercepat dan diagendakan pada pukul 14.00 WIB kemarin, Selasa, 5 November 2019 di Ruang Pola Bappeda.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dapat Bantuan Dana, 12 Parpol di Bengkulu Utara Teken Serah Terima
26 May 2023
-
Rakornas PB, Bupati Mian Minta Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi
14 Mar 2023
-
Lewat Pamsimas, Bupati Mian Targetkan Seluruh Warga Dapat Pelayanan Air Bersih
07 Mar 2023
-
Klinik Pratama Yurdiman Medika Komitmen Tingkatkan Layanan
21 Feb 2023
-
DPRD Bengkulu Utara Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Bahas APBD 2023
17 Nov 2022