Miliki 4 Paket Shabu, Pria Ini Dibekuk Polisi

Diposting: 18 Oct 2019
Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat, Bengkulu Utara - NA (22) miliki 4 paket kecil Narkotika jenis Shabu-shabu akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kapolres Bengkulu Utara.
AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH.MH mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, NA (22) warga Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
Disampaikan Kasat Res Narkoba, Iptu. Bayu Heri Purwono, SH, MH, dalam Press Rilis Kamis (17/10) di Ruang Sat Res Narkoba, pelaku diamankan di salah satu pondok kebun sawit, diduga tengah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.
Baca Juga: Edar Sabu, Warga Kandang Mas Ditangkap Polisi
“Berangkat dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan awal, akhirnya dari keterangan dan data tersebut maka dilakukan penangkapan pelaku NA tersebut di sebuah pondok lokasi kebun sawit, wilayah Kecamatan Air Napal,” terang Kasat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari transaksi transfer, kemudian dengan sistem peta, lalu barang tersebut di jemput disalah satu tempat di Kota Bengkulu, transaksi tersebut terjadi pada hari, Minggu (13/10/19).
Baca Juga: Bandar Sabu, Menantu dan Mertua Ditangkap Polisi
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram jenis shabu-shabu itu dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- yang sudah dikemas menjadi 4 paket kecil yang dimasukan ke dalam kertas rokok lalu dibungkus ulang dengan kertas warna putih. Informasi awalnya ini dari masyarakat, kemudian pihak kita lakukan penangkapan atas pelaku NA di salah satu pondok kebun sawit,” beber Kasat Res Narkoba.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku NA, lalu dilaksanakan penggeledahan badan, didapati narkotika tiga (3) paket diduga jenis shabu-shabu, terduga pelaku oleh pihak Polres Bengkulu Utara digiring ke Mapolres untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Eks Jaringan Kirmin Ditembak, BNNP: Petugas Bertindak Sesuai SOP
“Satelah kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pelaku NA di periksa badan, maka dari penggeledahan itu didapat barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak tiga paket, pelaku NA ketika di lakukan pengembangan keterangan lebih lanjut mengakui miliki empat paket shabu-shabu, hanya saja satu paketnya lagi sudah dikonsumsi,” terang Iptu. Bayu Heri Purwono saat press rilis Kamis (17/10).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024