Paripurna DPRD Kepahiang, Bupati Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2019

Gambar

Diposting: 29 Jul 2019

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyerahkan Dokumen Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan APBD TA 2019 kepada Waka II DPRD Kepahiang Saparudin. Foto: Rabiul Awal



KEPAHIANG,BI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil pembahasan raperda, pembahasan raperda Kabupaten Kapahiang dan pertujuan bersama serta mendengarkan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019, serta Paripurna Penyampaian KUA/PPAS Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan diruang paripurna DPRD Kepahiang , Senin (29/07/2019).



Paripurna dipimpin Waka II DPRD Kepahiang Saparudin dihadiri Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, Sekretaris Daerah Pemkab Kepahiang Zamzami Zubir SE, MM serta diikuti seluruh anggota DPRD, Unsur FKPD, Sekda Kabupaten Kepahiang dan Kepala OPD lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.



Dalam Rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU meyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2019.



Bupati menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan prioritas bidang pembangunan melalui APBD, perubahan peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat , pembangunan infrastruktrur dan peningkatan pariwisata dan pertanian, kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan serta pemanfaatan SDA.



"Pemda Kepahiang menetapkan prioritas bidang pembangunan APBD.Perubahan yaitu peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, pembangunan dan peningkatan pariwisata dan pertanian, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan serta pemanfaatan sumber daya alam," sampai Bupati.



Berdasarkan uraian Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada APBD perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019, target pendapatan daerah sebesar Rp. 754.521.632.081,22 dan target belanja daerah sebesar Rp. 870.498.077.978,00, sehingga perhitungan APBD perubahan Kabupaten Kepahiang TA 2019 mengalami defisit sebesar Rp 22.909.463.124,27.



“Sehingga perhitungan APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2019 mengalami defisit senilai Rp 22.909.463.124,27. Defisit tersebut akan akan ditutup melalui surplus pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun anggaran 2019 mengalami anggaran seimbang,” ujar Bupati Hidayat.



KUA-PPAS tersebut, lanjutnya, merupakan pedoman dan arah pemerintah daerah untuk membahas penyusunan APBD Perubahan 2019. Selain itu juga sebagai penilaian dan evaluasi kinerja serta pertimbangan penyusunan anggaran tahun 2020. “Merupakan salah satu media penilaian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, termasuk permasalahan yang dihadapi pada tahun 2019 dan sebagai bahan pertimbangan penyusunan anggaran tahun 2020,” jelas Bupati.



Penyusunan Rancangan KUA PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran  2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Permendagri nomor 13 tahun 2006. Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019 yakni 'Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas'.



Reporter: Rabiul Awal



Editor: Alfridho Ade P


Kategori: Daerah