KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap

Gambar

Diposting: 18 Sep 2019

Menpora Imam Nahrawi, Poto: Dok



Indo Barat - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) dikutip CNNIndonesia.com



Selain Imam Nahrawi, KPK telah lebih dulu menentapkan tersangka Miftahul Ulum Asisten pribadi Imam Nahrawi diawal bulan lalu. 



Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan kasus suap KONI yang dijerat KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT)  beberapa waktu lalu. 



Imam Nahrawi sendiri memang sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap KONI. 



Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.



Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (***)


Kategori: Hukum