Kemenkumham Bengkulu Gelar Diseminasi Pencegahan TPPO dan TPPM

Diposting: 21 Aug 2024
Foto bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu usai menggelar Diseminasi Tangkal TPPO dan TPPM di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar kegiatan Diseminasi Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kota Bengkulu.
Acara yang berlangsung pada 21 Agustus di Hotel Mercure Bengkulu ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo. Dalam kegiatan ini, hadir sebagai pemateri Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto.
Menurut, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan menegaskan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), kata dia, digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan karena pada dasarnya dalam perbuatan ini korbannya adalah manusia.
“Untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM, PBB telah melahirkan Konvensi mengenai kejahatan terorganisasi, yang kemudian dikenal sebagai United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). Sebagai pelengkap Konvensi ini, PBB melahirkan tiga protokol, yang dikenal sebagai Palermo Protocol," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penanganan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak terkait dan masyarakat.
"Harapan Kami ada upaya penanganan terpadu yang bisa dilaksanakan bersama. Hal tersebut bisa terjadi dimana pun termasuk Bengkulu. Jadi masyarakat harus sadar akan bahaya TPPO dan TPPM ini," tambahnya.
Melalui diseminasi ini, Ia mengharapkan masyarakat Bengkulu memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang bahaya dan dampak dari PMI non prosedural serta pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga mengajak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam mencegah kejahatan ini, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama,” sambungnya.
Acara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari jeratan perdagangan manusia dan penyelundupan yang terus mengintai. Dengan harapan bahwa upaya yang dilakukan akan mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta memberikan manfaat besar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA
15 Sep 2024
-
Soroti Dinamika Politik, Dirjen HAM Minta Polri Hormati Hak Dasar Pengunjuk Rasa
25 Aug 2024
-
Staf Ahli Menkumham Ibnu Chuldun Beri Penguatan Strategi Pembangunan Zona Integritas
23 Aug 2024
-
Staf Ahli Kemenkumham Lakukan Kunjungan ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan Bengkulu
23 Aug 2024