Soroti Dinamika Politik, Dirjen HAM Minta Polri Hormati Hak Dasar Pengunjuk Rasa

Diposting: 25 Aug 2024
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Foto: Dok
Indo Barat - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus dan lain-lain.
Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa. Polri juga mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus tetap dijunjung tinggi.
Selain itu, kata dia, Polri sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa.
"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," ujar Dhahana.
Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 juga menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia."
Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai-prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.
"Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun," tegas Direktur Jenderal HAM.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menyampaikan bahwa penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap berpegang pada standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugasnya.
“Kemenkumham Bengkulu juga akan terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang proaktif dalam menjaga hak asasi manusia sehingga proses demokrasi tetap terjaga dengan baik,” kata Santosa.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Kemenkumham Bengkulu Raih Peringkat Kedua Turnamen HANTARU 2024
25 Sep 2024
-
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris
18 Sep 2024
-
Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA
15 Sep 2024
-
Pastikan Lingkungan Kondusif, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Pantau Rutan Kelas IIB
14 Sep 2024