Kades Tajung Aur 2 Kaur Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Diposting: 21 Aug 2022
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, Foto: Dok
Indo Barat - Kepolisian Resort Kaur, Polda Bengkulu menetapkan GA yang merupakan Kepala Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten KAur sebagai tersangka atas kasus pemalsuan Ijazah Strata I.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Hasil penyelidikan kemudian menyimpulkan bahawa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah.
”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka” ungkap Kapolres.
Penetapan itu setelah penyidik Polres Kaur memiliki bukti kuat hanya saja terhadap tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan” sampai AKBP Dwi Agung Setyono, Minggu, (21/08/2022)
Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Tanjung Aur 2 tahun 2021 yang lalu hingga GA dinyatakan sebagai pemenang pilkades tersebut.
Sebelumnya GA pernah melaporkan salah seorang masyarakat ke Polres Kaur atas dugaan pencemaran nama baik lantaran telah melaporkan dirinya menggunakan ijazah palsu.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Manipulasi Data untuk Seleksi PPPK Bisa Dipidana, Kelulusan Dibatalkan
29 Dec 2023
-
Guru Honorer MIN Seluma Bantah Palsukan Ijazah Demi Mendapat Tunjangan
29 Jun 2023
-
Palsukan Ijazah Demi Tunjangan Insentif, Oknum Guru di Seluma Dipolisikan
28 Jun 2023
-
Kades Tajung Aur 2 Kaur Jadi Tersangka Ijazah Palsu
21 Aug 2022
-
Apa Sebab? Ketua MIO Bengkulu Lapor Polisi
24 May 2022