Manipulasi Data untuk Seleksi PPPK Bisa Dipidana, Kelulusan Dibatalkan

Gambar

Diposting: 29 Dec 2023

Ilustrasi seleksi PPPK, Foto: Dok



Indo Barat – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah selesai digelar. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyak praktek curang yang dilakukan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi. 



Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenagah guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih atau SK honorer yang benar-benar fiktif. Praktek serupa juga dilakukan PPPK tenaga teknis yang memalsukan pengalam kerja agar relevan dengan bidang yang dilamar.



Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi PPPK di Provinsi Bengkulu, tidak terkecuali di Kabupaten Seluma. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama-nama yang lolos PPPK namun diragukan masa kerjanya sebagai honorer. Namun, isu praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum.



Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara mengatakan, potensi kecurangan bukan hal mustahil terjadi pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Seluma mengingat praktek-praktek ini sudah terjadi di daerah lain. Di Kabupaten Empat Lawang, 7 tenaga kesehatan memalsukan dokumen SK dan di Kabupaten Indragiri Hilir 1 orang tenaga pendidik yang memalsukan masa kerja honor. 



“Artinya bukan mustahil praktek serupa juga terjadi di Seluma apalagi isu ini sudah banyak muncul di publik. Untuk mengungkap praktek ini dibutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum agar isu ini terang benderang” kata Septo. 



Septo menjelaskan, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.



“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak. 



Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana” kata Septo. 



Selanjutnya, kata Septo, jika kemudian hari setelah pengumuman kelulusan diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.



“Pembatalan kelulusan PPPK sudah terjadi di Kabupaten Empat Lawang, alasannya dibatalkan kelulusan peserta PPPK tersebut karena pengalaman kerja yang bersangkutan belum mencapai 2 tahun. Paling efektif aparat Inspektorat atau penegak hukum harus turun untuk mengungkap isu tersebut” kata Septo.



Reporter: Deni Aliansyah Putra