Jadi Alat Saling Lapor, Polri akan Selektif Terapkan UU ITE

Diposting: 18 Feb 2021
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Kamis, 18 Februari 2021, Poto: Dok
Indo Barat, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Dijelaskan Kapolri, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Penerapan harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
“Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi,” jelas Jenderal Pol. Listyo Sigit.
Oleh karena situasi saling lapor yang terjadi saat ini, Kapolri menyampaikan jika pihaknya akan menerapkan UU ITE tersebut secara selektif sehingga mewujudkan rasa keadilan sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
“Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah oleh karena itu beliau (Presiden) kemarin memerintahkan UU ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.S,Sos, MH mengatakan penyampaian tersebut dikatakan Kapolri saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2/21).
Selain itu, Kapolri menambahkan, jika saat ini penerapan UU ITE telah menimbulkan adanya kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya di masyarakat. Yang jika hal itu tak teratasi berdampak juga kepada institusi kepolisian.
“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif.
Oleh karena itu ini menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi,” papar Jenderal Bintang Empat itu.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Gelar Demo, APPP Bengkulu Minta Polisi Segera Pidanakan Connie Bakrie
23 Mar 2024
-
Peringati Satu Tahun Penembakan Rahiman Dani, IMM Akan Gelar Aksi di Polda Bengkulu
02 Feb 2024
-
Pemprov Bengkulu Apresiasi Penanaman 10 Juta Pohon Seluruh Indonesia
15 Nov 2023
-
Polda Bengkulu Berhasil Mediasikan 67 Kasus Selama Agustus 2022
05 Sep 2022
-
Kapolri Nonaktifkan Sementara Kadiv Propam Ferdy Sambo
18 Jul 2022