Hadapi Pèmilu 2024, Gubernur Rohidin Imbau Perangkat Desa Jaga Netralitas

Diposting: 16 Nov 2023
Gubernur Rohidin saat memberikan keterangan, Kamis, 16 November 2023, Foto: Dok
Indo Barat - Meski tahapan kampanye akan dilakukan 28 November mendatang, Namun, Ģubernur Rohidin Mersyah, Kamis, (16/11/2023), mengimbau para perangkat desa jangan terlibat dalam kampanye politik pada 28 November mendatang.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Karenanya, Gubernur Rohidin mengimbau agar larangan perangkat desa tidak boleh berpolitik harus dijalankan semestinya demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, LUBER dan JURDIL.

"Yang pertama tentu ASN TNI Polri ditekan kan betul secara berjenjang termasuk perangkat desa harus netral mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media," kata Gubernur Rohidin.
Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, nantinya selama masa kampanye Partai Politik juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.
"Kemudian saya minta partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat jangan masyarakat dibodohi termasuk dengan APK buatlah yang bagus pasang tempat baik," tutup Gubernur Rohidin.
Editor: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024