Independen, Kampus Jangan Terseret Pusaran Politik Praktis !
Diposting: 01 Oct 2018
Dalih pembelajaran politik dengan kehadiran pejabat parpol di kampus tidak bisa diterima. Seperti yang menjadi fenomena belakangan ini yang mana partai politik rajin mendatangi kampus di tahun politik. Pasalnya, kegiatan pembelajaran politik bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan parpol. Harus dicermati bahwa pernyataan elite-elit parpol akan mempengaruhi massa.
Jangan menjadikan kampus sebagai daerah kekuasaan partai politik, kerena kampus jelas memiliki otonominya sendiri sebagai lemabaga pendidikan dan keilmuan.
Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dimana, dalam ketentuan tersebut disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus.
Pada tahun politik ini ada sejumlah perguruan tinggi (PT), khususnya swasta, ditenggarai memanfaatkan momen untuk pencarian dana. Salah satunya bisa berasal dari partai politik.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan kampus harus bebas politik dan tidak dijadikan media untuk kampanye.
"Perlu saya sampaikan kepada kampus di Indonesia, kampus untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bukan untuk kampanye dan berpolitik," katanya, Senin (3/9) di Universitas Buana Perjuangan, Kabupaten Karawang seperti dilansir www.merdeka.com
Nasir menegaskan, kampus merupakan lembaga pendidikan yang harus netral dan bebas politik. Karena jika kampus dijadikan alat politik akan berdampak pada mahasiswa dan kampus itu sendiri.
"Kalau orang mau berpolitik jangan di kampus, kampus harus netral. Karena nantinya akan berdampak kepada mahasiswa, akan menjadikan kampus tidak independen," ujarnya.
Penulis : Freddy Watania
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Advokasi Compensation and Benefit Layak Bagi Tenaga Pendidik
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Menyelami Bentuk-bentuk Media Massa: Dari TV ke Tiktok, Bagaimana Gen Z Terhubung?
06 Oct 2024
-
Menuju Green Election; Urgensi Pengaturan Tanggungjawab Limbah Alat Peraga Kampanye
27 Sep 2024
-
Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
09 Sep 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Gubernur Rohidin Lepas 21 Peserta Program Pendidikan Vokasi Tahap 2 ke Jerman
26 Jul 2024
-
Pemprov Bengkulu Kembali Kirim Siswa Vokasi ke Jerman
26 Jul 2024
-
Menelusuri Isu Honorer Siluman pada Seleksi PPPK di Kaur
23 Jan 2024
-
Pemprov Bengkulu Hibahkan Gedung Eks STQ ke UIN Fatmawati Sukarno
18 Dec 2023
-
Lantik Peserta PPPJ, Jaksa Agung Tekankan Patuhi Kode Etik Profesi
15 Dec 2023