HMI Gelar Aksi Demo di Polda Bengkulu

Diposting: 25 May 2018

Kota Bengkulu, BI - HMI Cabang Bengkulu gelar aksi demontrasi di Mapolda Bengkulu,Jumat, (25/05/2018). Aksi ini menyampaikan aspirasi terkait tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap masa aksi demonstrasi pada peringatan 20 tahun reformasi belum lama ini. Insiden tersebut mengakibatkan beberapa mahasiswa terluka berat sehingga dirawat di Rumah Sakit.



“Sangat jelas hal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut adalah perbuatan yang melanggar HAM dimana secara sengaja mendorong, memukul dan menendang aksi demonstran yang sedang menyampaikan aspirasinya" kata Haza Karmila, korlap aksi



Dalam pernyataan tertulisnya HMI Bengkulu menyampaikan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Negara yang seharusnya mendengar setiap aspirasi masyarakat. Negara yang seharusnya dapat melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Negara Demokrasi yang beradab harus seperti itu pada mestinya. Namun kemerdekaan menyatakan pendapat yang menjadi hak masyarakat dan dijamin dalam hukum tertinggi di republik ini pada kenyataannya telah diciderai. 



Berikut pernyataan sikap HMI Bengkulu yang ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperoleh jurnalis Indo Barat :




  1. Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab penuh terhadap mahasiswa yang menjadi Korban Pelanggaran HAM pada Aksi, Senin, 21 Mei 2018. 

  2. Menuntut permohonan maaf oknum polisi yang melakukan pelanggaran HAM terhadap mahasiswa secara terbuka kepada publik.

  3. Meminta kepada kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang melakuhkan pelanggaran HAM atas aksi 21 Mei 2018.

  4. Meminta kepada kepolisian untuk meningkatkan prosionalitas dalam hal pengawalan penyampaian aspirasi masyarakat.



Lebih lanjut HMI menyampaikan bahwa, mahasiswa yang seharusnya mendapatkan hak-hak nya berupa perlindungan dalam melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun dengan Seketika aksi dibungkam dengan cara-cara yang tidak terpuji, yang dimana tindakan itu dilakuhkan oleh kepolisian yang notabennya adalah pelindung dan pengayom masyarakat. 



“Selama ini mungkin mahasiswa tidak begitu menanggapi ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi mahasiswa. Namun, saat ini akan kami buktikan bahwa kami tidak tidur, bahwa kami tidak akan tinggal diam, kita akan tetap hidup, bahkan tumbuh lebih baik dari yang mereka pikirkan dan ingat gerakkan mahasiswa tidak akan pernah padam” Jelas Haza dalam orasinya.



Reporter : Anasril

Editor : Freddy Watania

Kategori: Hukum