Sore Sabtu-Minggu Jalan Masuk Pantai Panjang Ditutup Selama PPKM

Diposting: 11 Jul 2021
Operasi penyekatan di salah satu jalur Pantai Panjang Kota Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Masih dalam rangka pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya menekan penyebaran dan penanggulangan covid-19, Polres Bengkulu mulai kemarin, Sabtu, (10/07/2021) melaksanakan penyekatan terhadap berbagai jalan masuk kawasan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Penyekatan jalan masuk akan dilakukan mulai sore hari sekira pukul 16.00 WIB dan berlangsung khusus pada hari Sabtu dan Minggu selama pemberlakuan PPKM. Penyekatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi penyebab penularan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, pagi hari tadi, Minggu (11/07/2021) dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Dikatakan Kabid Humas, pihak kepolisian sangat berharap peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini. Ia dengan tegas menyatakan seluruh upaya tidak akan berhasil tanpa peran serta dan dukungan dari masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) khususnya saat beraktifitas di luar rumah walaupun telah divaksin.
Sebelumnya Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Bengkulu. PPKM Mikro diberlakukan lantaran Kota Bengkulu masuk dalam 43 kota di luar Jawa-Bali yang angka konfrimasi postif Covid-19 terus meningkat per harinya.
Kota Bengkulu saat ini sudah masuk dalam assesment tingkat 4 atau zona merah penyebaran wabah Covid-19.
Dalam SE Nomor: 360/22/BPBD/2021 itu, Pemkot Bengkulu memberlakukan penghentian seluruh kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. Larangan Pemkot diantarantya aktifitas KBM tatap muka dan pesta pernikahan. Termasuk membatasi jam operasional pusat keramaian lain seperti Mall yang hanya diizinkan buka sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Intinya adalah turunan dari PPKM, dan kepada masyarakat kota Bengkulu mohon pengertiannya, ini semua demi kebaikan bersama. Isi surat edaran walikota diantaranya melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan termasuk pesta pernikahan" ucap Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi beberapa waktu lalu.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024