Honor Tim Percepatan Kota Bengkulu Berpotensi Korupsi

Diposting: 02 Mar 2020
Doktor Herawansyah (paling kiri) Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi (Pustipikor) saat bersama dengan Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Poto:Dok/FBHerawansyah
Indo Barat – Honorarium Tim Percepatan Pebangunan Kota Bengkulu (TP2KB) berpotensi terjadi tindak pidana korupsi apabila honor yang diberikan melebihi angka sebagaimana telah ditetapkan dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2020 yang mengatur besaran gaji (dalam bentuk honorarium)
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pustipikor Herawansyah dalam peryataan sikapnya yang dikrim ke redaksi Bengkuluinteraktif.com pada Senin, 2 Maret 2020.
Herawan menyebut, jika biaya operasional TP2KB itu menggunakan uang pribadi Wali Kota tidak perlu dipersoalkan. Hanya saja kata Herawan, honor yang diterima oleh TP2KB tersebut dibebankan ke APBD Kota Bengkulu sehingga mekanisme dan prosedur harus taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut pernyataan lengkap Pustipikor terkait TP2KB Kota Bengkulu
PERNYATAAN SIKAP PUSAT STUDI DAN PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA (PUSTIPIKOR INDONESIA) TERKAIT TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KOTA BENGKULU (TP2KB)
Sehubungan dengan adanya silang pendapat terhadap pembentukan Tim Percepatan Pembanguna Kota Bengkulu (TP2KB) dari warga masyarakat Kota Bengkulu sendiri serta memperhatikan pernyataan dari Saudara Teuku Zulkarnain Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Pustipikor Indonesia berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan Saudara Teuku Zulkarnain itu ada benarnya jika Pembentukan dan biaya operasional TP2KB itu menggunakan uang pribadi Walikota Bengkulu sendiri atau uang pribadi Teuku Rahman (Teuku Zulkarnain-red) sendiri, tetapi karena yang digunakan adalah UANG MILIK NEGARA (RAKYAT) maka pembentukan TP2KB tersebut harus berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Masalah atau tidak masalahnya TP2KB itu haruslah berdasarkan hasil lidik dan sidik Aparat Penegak Hukum (kalaupun terbukti, tidak serta merta dinyatakan bersalah sebelum mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan).
2. Karena TP2KB menggunakan uang negara (rakyat) maka hal-hal yang menjadi acuan bermasalah atau tidak bermasalahnyan pembentukan TP2KB tersebut adalah :
- Apakah pembentukan TP2KB tersebut memang sangat dibutuhkan (bukan pemborosan) dan tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Apakah pola rekurtmen (seleksi) anggota TP2KB tersebut memenuhi standar, kompetensi dan syarat-syarat serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apakah dilakukan berdasarkan kehendak Walikota saja atau dilakukan secara terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai kompetensi dan kapasitas serta panselnya melibatkan masyarakat dan pemerintah (dengan pola seleksi yang jelas, objektif dan terbuka).
- Apakah penganggaran gaji dan operasional sebagaimana tertulis dalam Perwal tidak melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78 /PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur besaran gaji (dalam bentuk honorarium) dan biaya operasional lainnya). Karena ada dugaan sebagian masyarakat bahwa honorarium tersebut melebihi pagu honorarium yang telah ditetapkan dalam PMK (apabila melebihi batas jumlah honorarium yang sudah ditetapkan dalam PMK maka dapat dikategorikan sebagai KORUPSI).
- Apakah input, output, outcome, impact dan benefit dari TP2KB memberi pengaruh dalam hal percepatan pembangunan dibandingkan dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan.
- Apakah ada output terukur dari Tim tersebut, atau hanya sekedar rapat, makan-makan, honor dan pulang.
- Jangan pernah membandingkan Kota Bengkulu dengan DKI Jakarta, sangat berbeda jauh, permasalahan yang dihadapi oleh DKI Jakarta lebih kompleks walaupun begitu PAD DKI Jakarta jauh lebih besar dari Kota Bengkulu bahkan lebih besar dari anggatan pembangunan yang mereka butuhkan.
3. Bermasalah atau Tidak Bermasalah (Benar atau salahnya) sekali lagi tentu berdasarkan hasil lidik dan sidik APH yang menentukannya bukan hanya berdasarkan pendapat dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu.
4. Apabila pembentukan TP2KB tersebut tidak bermasalah, tidak salah dan tidak melanggar hukum (Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku), kenapa harus kebakaran jenggot, heboh, was-was bahkan marah kalau ada yang membahas TP2KB tersebut. Biarlah APH bekerja (menghormati azas praduga tidak bersalah) “KALAU MEMANG SUDAH BEKERJA.” tetapi perlu diingat bahwa warga masyarakat punya hak dan kewajiban untuk mengawasi kinerja dari Aparatur Pemerintahnya.
5. Kalau akhirnya ternyata ada hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang dilanggar tentu penyelesaiannya berdasarkan hukum yang berlaku pula dan kami meminta untuk diselesaikan dengan objektif dan sebaik-baiknya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
PUSTIPIKOR INDONESIA
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars. M.Sc., MT, IAI
Direktur Eksekutif Pustipikor Indonesia
Reporter: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024