Dilidik Polisi, Tim Percepatan Kota Bengkulu Diisi Dua Mantan Terpidana Korupsi

Diposting: 28 Feb 2020
Kantor Wali Kota Bengkulu, Poto:Dok/FB MC Pemkot Bengkulu
Indo Barat - Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB) dikabarkan dilidik pihak Polres Bengkulu, kabar penyelidikan itu beredar setelah bendahara pembayaran honor TP2KB berinsisial RA dipanggil pihak Polres Bengkulu pada Selasa 25 Februari 2020.
Berdasarkan penelusuruan media ini, TP2KB Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2018 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 45 Tahun 2019 yang mana disebutkan dalam lampiran susunan anggota TP2KB berjumlah 20 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 1 orang wakil ketua merangkap anggota dan 18 orang anggota.
Dari 20 orang nama yang mewakili berbagai unsur tersebut terdapat dua nama yang menyandang mantan terpidana kasus korupsi. Kedua nama tersebut masing-masing berstatus sebagai anggota yaitu JH dan Ws.
JH adalah mantan Gubernur Bengkulu yang terseret kasus korupsi Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. JH dihukum 1 Tahun 7 Bulan berdasarkan Putusan PN Bengkulu.
Ia diketahui terbukti bersalah karena telah manandatangani SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan tim Pembina RSUD M Yunus. Atas SK yang ditandatangani JH negara mengalami kerugian hingga 4,6 milyar dari beban honorarium dewan Pembina RSUD M Yunus.
Nama kedua yang menjadi sorotan adalah Ws, mantan ASN Kota Bengkulu yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
Ws dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin di BPKAD Kota Bengkulu.
Perwal 36 Tahun 2018 tidak menyebut secara spesifik tentang larangan mantan narapidana untuk menjadi anggota TP2KB. Disebutkan dalam pasal 8 dan pasal 9 huruf d syarat untuk menjadi anggota TP2KB adalah tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.
Namun menurut aktifis Konsorsium LSM Bengkulu Syaiful Anwar, penempatan mantan terpidana korupsi di TP2KB sangatlah tidak tepat karena tidak mencerminkan azas penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik
“Saya sudah baca perwal saya pikir niatnya baik tapi ada beberapa perubahan, awalnya anggota 13 orang tapi di perwal perubahan ada penambahan anggota menjadi 20 orang. Yang mejadi soal kenapa mantan terpidana korupsi justru ditampung ini tidak sejalan dengan good and clean government” kata Syaiful
Syaiful mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil pihak kepolisian terkait indikasi korupsi di TP2KB. Ia mengatakan, tim-tim yang sejenis seperti lembaga TP2KB memang sangat berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan uang negara.
“Daerah lain juga banyak begini, tapi kebanyakan tidak dibentuk secara profesional sering dijadikan alat untuk nampung mantan-mantan tim sukses atau orang yang berjasa mengatarakan seseorang waktu pilkada” jelas Syaiful
Reporter: Riki Susanto
Berita ini telah dikoreksi oleh redaksi Bengkuluinteraktif.com pada tanggal 29 Februari 2020
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024