Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemkot Sambut Hangat Kebijakan KKP Soal Lobster

Diposting: 24 Jul 2020
Kepala DKP Kota Bengkulu, Syafriandi, SE,.ST,.M.Si saat survei Trumbu Karang bersama Tim Laut DKP Kota Bengkulu di Pantai Linau Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, Poto:Dok/Bengkuluinteraktif.com
Indo Barat – Diterbitkannya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia disambut hangat pemerintah Kota Bengkulu, Jum'at (24/07/2020).
Peratura itu sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di kawasan pesisir khusunya nelayan. Dengan terbitnya peraturan tersebut kesejahteraan nelayan khusunya di Bengkulu yang mayoritas kawasannya terletak di pesisir akan lebih terjamin.
Wali Kota Bengkulu dikatakan Syafriandi, menyambut hangat atas terbitnya peraturan tersebut karena ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster yang sempat kehilangan mata pencarian akibat terhalang regulasi.
Baca juga: Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja
"Beliau sangat menyambut baik karena menyangkut kesejahteraan nelayan. Yang mana Provinsi Bengkulu terletak di kawasan pesisir pantai artinya mayoritas penduduk tentulah menggantungkan mata pencariannya dari sumber daya laut, prinsipnya beliau akan mendukung penuh asal untuk kesejahteraan nelayan.
Nah, terbitnya Permen KKP ini menjadi kabar baik bagi nelayan karena peraturan ini akan memicu nilai tambah produksi nelayan melalui budidaya lobster, kepiting dan ranjungan. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat nelayan akan lebih terjamin" kata Syafraindi
Namun demikian lanjut Syafriandi, Bapak Wali Kota meminta agar kebijakan itu disertai dengan jaminan keberlangsungan ekosistem lobster agar tidak punah di perairan laut Indonesia.
"Beliau minta diatur dengan baik dan kalau perlu diterjemahkan dalam peraturan di tingkat daerah agar kebijakan itu tidak hanya bermanfaat untuk kesejahteraan nelayan namun juga menjamin keberlangsungan ekosistim laut” ujarnya
Lanjut Syafriandi, Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih-Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh Dirjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
"Pak Wali Kota akan sangat terbuka apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat nelayan. Silahkan masyarakat nelayan ajukan berkas perizinanannya dan segera serahkan ke DKP Kota Bengkulu. Setelah divalidasi nanti, baru masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini," pungkas Syafriandi
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Sumber Kesejahteraan Nelayan, DKP Provinsi Bengkulu Dukung Pengembangan Budidaya Lobster
18 Jan 2024
-
3 Kelompok Nelayan Jenggalu Dapat Bantuan Perahu Sampan
05 Dec 2023
-
Gubernur Proyeksikan Tambak Udang Kaur
06 Apr 2022
-
Tersangka Kasus Korupsi di DKP Kota Bengkulu Resmi Ditahan
21 Oct 2021
-
Lobster Senilai Rp 2,25 M Nyaris Diselundupkan, Polisi Amankan Tersangka Asal Kaur
24 May 2021