Tersangka Kasus Korupsi di DKP Kota Bengkulu Resmi Ditahan

Tersangka kasus korupsi di DKP Kota Bengkulu saat digelandang ke tahanan Polres Bengkulu, Kamis, 21 Oktober 2021, Foto: Dok
Indo Barat - Tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 senilai Rp. 951 juta akhirnya ditahan. Ketiganya ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Data terhimpun, setelah berkas perkara tiga tersangka korupsi dinyatakan lengkap, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menerima pelimpahan para tersangka berikut barang barang bukti dari Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu.
Sementara usai memeriksa kelengkapan barang bukti dan admistrasi akhirnya tim penyidik pidsus Kejari berkesimpulan untuk mempermudah proses penuntutan ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Diman Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.
Kemudian Edi suryanto selaku PPTK kegiatan pembangunan atau rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta mantan Plt. Kepala DKP Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan yakni Syafrizal.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidimanjaya membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Iya benar, kita lakukan penahanan 20 hari kedepan," kata dia
Diketahui dari 951 juta rupiah anggaran pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu tahun 2018, Negara mengalami kerugian seniali Rp 135 juta.
Pekerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja. Selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana Rp 666 juta lebih dalam dua kali termyn.
Sementara bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.
Kontributor: Mahmud Yunus
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Hakordia 2024: Momentum Perkuat Komitmen Bengkulu Bebas Korupsi
09 Dec 2024
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka
14 Oct 2024