Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama

Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama

Gambar

Diposting: 14 Jan 2025

Pabrik olahan Akar Kuning di Desa Suka Menanti, Kab. Kaur nampak tertutup rapat, Foto: Dok/Miko Apriansyah



Indo Barat - Polemik yang terus berlanjut antara warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dan sekitarnya dengan pabrik olahan Akar Kuning terus berlanjut. Terbaru warga ikut menyoroti legalitas pabrik yang telah beroperasi sejak beberapa bulan itu.



Sebelumnya warga sempat protes dengan bau busuk menyengat dari sekitar pabrik. Bau busuk itu ternyata bersumber dari limbah pabrik. Merasa tidak nyaman, warga sempat menemui manajemen pabrik dan dicapai kesepakatan pihak pabrik akan mengupayakan menghilangkan bau busuk serta memberi kompensasi warga terdampak. 



Namun, kesepakatan menemui jalan buntu lantaran bau busuk menyengat dari pabrik tak kunjung hilang. Pihak pabrik juga tidak memberikan kompensasi yang sebelumnya telah dijanjikan ke warga. 



Yuni salah satu warga menjelaskan, sejak awal beroperasi sampai sekarang tidak adanya nama yang terpasang di depan pabrik. Pihak ppabrik sambung Yuni juga tidak pernah meminta izin atau berpamitan dengan warga sekitar.



“Dari awal buka sampai sekarang tidak ada merek yang terpasang di depan perusahaan. Apa nama perusahaan itu dan CV apa PT, kami tidak tahu, apakah sudah punya izin apa belum” kata Yuni, Senin, (13/01/25)



Di tempat terpisah, Herli yang juga warga setempat juga mempertanyakan apakah pengambilan Akar Kuning dari hutan sudah berizin. Sebab kata Herli, Akar Kuning itu tumbuh sendiri dari alam, bukan di tanam oleh petani (manusia).



Sementara Ginting salah seorang penyuplai/distributor pabrik menjelaskan, pengambilan Akar Kuning itu tidak perlu memakai izin, karena Akar Kuning diambil bukan dari hutan lindung, melainkan diambil dari lahan perkebunan masyarakat.



“Tidak perlu izin karena bukan diambil dari hutan lindung tapi dari kebun warga” kata Ginting, Minggu, (12/1/25) via WhatsApp.



Tokoh Masyarakat Kaur Azi meminta dinas terkait dan anggota DPRD Kabupaten Kaur segera memeriksa perizinan perusahaan dan perizinan yang lain yang menyangkut kegiatan pengolahan akar kuning.



Reporter: Miko Apriansyah