KPPBC Bengkulu Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

KPPBC Bengkulu Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Gambar

Diposting: 22 Nov 2023

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan KPPBC Bengkulu. Rabu, 22 November 2023. Foto/Dok: Alfridho

Indo Barat – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil dari penindakan tahun 2023 dihalaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Rabu (22/11/2023).

Adapun barang illegal hasil penindakan yang dimusnahkan yakni terdiri dari rokok berbagai merk berjumlah 1.845.600 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 132 Botol. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp. 2.292.179.200,00 dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp.1.235.891.400,00.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk minuman keras tanpa cukai dipecahkan di dalam drum dengan menggunakan martil. Kegiatan diikuti dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Koen Rachmanto mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu periode Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023 yang bekerjasama dengan Polda Bengkulu.

Dengan jumlah total penindakan sebanyak 196 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol.

‘Penindakan berasal dari pelanggaran di bidang cukai meliputi rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai dan penggunaan palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ ujar Koen Rachmanto saat diwawancarai seusai kegiatan pemusnahan.

Selain penindakan barang illegal berupa rokok dan minuman keras lanjutnya, Pada tahun 2023 Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah melakukan tiga kali penindakan di bidang NPP (Narkotika,Psikotropika, dan Prekursor) berupa Hexymer sebanyak 1100 butir.

‘Hasil penindakan di bidang NPP juga telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu,’ pungkasnya.

Reporter: Alfridho Ade Permana