Diduga Palsukan Dokumen, PUPR Bengkulu Selatan akan Laporkan Kontraktor

Gambar

Diposting: 08 Apr 2021

Daftar tunggakan CV Sinar Akbar Utama yang tertera di surat Inspektorat Bengkulu Selatan, Foto: Dok



Indo Barat – Dinas PUPR Bengkulu Selatan akan menempuh jalur hukum atas indikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan CV Sinar Akbar Utama (SAU). Pernyataan itu disampaikan langsung Kabid SDA Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Putra Irawan saat dikonfirmasi pada, Rabu kemaren, (07/04/2021). 



Menurut  Putra, surat pernyataan bebas dari beban negara yang dibuat CV Sinar Akbar Utama pada saat mengikuti proses lelang proyek irigasi Lubuk Langkap Tahun 2021 diduga dipalsukan. Fakta di lapangan menyebut, CV SAU masih memiliki tunggakan kerugian negara yang belum dikembalikan.  



“Yang dimasukan di dokumen lelang, dimana pihak CV menyatakan tidak ada beban negara tetapi disaat evaluasi Pokja ditemukan bahwa CV SAU masih ada beban negara. 



Jadi ini ada indikasi pidana dan perdata. Saat ini saya masih konsultasi ke APH InsaAllah dalam waktu dekat kita laporkan ke APH” kata Putra 



Alasan itu pula yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak PUPR Bengkulu Selatan membatalkan CV SAU sebagai pemenang lelang proyek Irigasi Lubuk Langkap.




Baca juga: Kejanggalan Lelang Proyek Irigasi Lubuk Langkap: Pemenang lelang Pernah TGR, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari HPS 




Lanjut Putra, pembatalan CV SAU sebagai pemenang lelang proyek irigasi Lubuk Langkap sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia kemudian merujuk pada Perka LKPP, Perpres, dan Permen PUPR yang mana KPA/PPK proyek memiliki kewenangan untuk meninjau ulang hasil lelang dari ULP. 



Namun, pembatalan itu digugatan oleh CV SAU ke PTUN Bengkulu. CV SAU tidak terima atas keputusan Dinas PUPR Bengkulu Selatan yang membatalkan hasil lelang yang telah dilakukan pihak ULP. 



Terkait gugatan itu, Putra mengaku akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan hukum. “Akan kita ikuti, proses hukum yang didugakan ke pihak kami sebagai warga negara taat hukum” ujar Putra usai sidang perdana di PTUN Bengkulu.



Sampai dengan berita ini diterbitkan pihak CV SAU belum memberikan tanggapan. Jurnalis Bengkuluinteraktif.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV SAU. 



Reporter: Yon Maryono

Editor: Usmady Dianto