Transaksi Sabu di Depan SPBU, Warga Kaur Diringkus Polisi

Diposting: 06 Jan 2021
Petugas Porles Kaur saat menunjukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam saku celana terduga pelaku FE, Foto: Dok
Indo Barat – Jajaran Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Kaur berhasil meringkus salah satu pemakaian dan juga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FE (36) warga Desa Muara Tetap, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
FE diringkus Polisi saat akan melakukan transaksi di depan SPBU Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (5/1/21).
“Tersangka kita amankan tadi malam (kemarin) di sekitar SPBU Kepala Pasar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi agung Setyono melalui Kasat Resnarkoba AKP R Ginting S, Selasa, (05/01/2021).
Dikatakan Kasat, terungkapnya penyalahgunaan narkoba itu setelah personilnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba diwilayah itu. Team Opsnal Sat Narkoba Polres Kaur dipimpin AKP R Ginting S langsung melakukan pengintaian.
Hasilnya sekira pukul 00.30 WIB anggotanya mendapati ada indikasi mencurigakan dari terduga di halaman SPBU. “Kita sudah melakukan pengintaian selama beberapa jam dan langsung melakukan penyergapan. Saat diamankan tanpa perlawanan dari tersangka” terang Kasat.
Kemudian saat digeledah, barang bukti berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam pelastik klip bening yang dimasukkan didalam kantong saku celana.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres kaur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Namun terduga pelaku masih bungkam terkait dengan asal barang haram tersebut termasuk apakah sudah pernah di jual dengan orang lain.
“Indikasinya ingin melakukan transaksi jual beli, sehingga langsung kita amankan, akibat perbuatannya ini tersangka dapat kita jerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun” terang Kasat.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat
19 Jan 2024
-
BNN Tes Urine Puluhan ASN dan Honorer Pemkab Seluma
07 Nov 2023
-
Ops Antik Nala Polres Seluma Sukses Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba
06 Jul 2023
-
Polres Seluma Kembali Amankan Pengedar Samcodin
30 May 2023